Buku ini berisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tanggal 6 Agustus 2010, disertai dengan Penjelasan dan Perubahan, yaitu: - Peraturan Presiden R.I Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama) - Peraturan Presiden R.I Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua) - Peraturan Presiden R.I Nomor 172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga) - Peraturan Presiden R.I Nomor 04 Tahun 2011 (Perubahan Keempat) Beserta Peraturan LKPP: - Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering - Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 Tentang E-Purchasing
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR NOMOR: 54 TAHUN 2010 TANGGAL: 6 AGUSTUS 2010
KATA PENGANTAR TABEL PERUBAHAN A. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya) BAB I KetentuanUmum BAB II Tata Nilai Pengadaan BAB III Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa BAB IV Rencana Umum P engadaan Barang/Jasa BAB V Swakelola BAB VI Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa BAB VII Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri BAB VIII Peran Serta Usaha Kecil BAB IX Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pelelangan/Seleksi Internasional BAB X Pengadaan Barang/Jasa yang Dibi ayaidengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri BAB XI Keikutsertaan Perusahaan Asing dalam Pengadaan Barang/Jasa BAB XII Konsep Ramah Lingkungan BAB XIII Pengadaan secara Elektronik BAB XIV Pengadaan Khusus dan Pengecualian BAB XV Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi BAB XVI Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan BAB XVII Ketentuan Lain-lain BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup
B. Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa C. Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang D. Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi E. Lampiran IV-A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha F. Lampiran IV-B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan G. Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya H. Lampiran VI Tata Cara Swakelola I. Lampiran VII Keputusan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering J. Lampiran VIII Keputusan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 Tentang E-Purchasing