Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik Menuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa

Berat 0.43
Tahun 2006
Halaman 268
ISBN 9794149454
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Antara Perintah Jabatan dan Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Yopie Morya Immanuel Patr..
Rp45.000
Filsafat Kebebasan Hakim
Ahmad Kamil
Rp95.000
Impeachment Kepala Daerah
Abdul Aziz Hakim
Rp90.000

Sinopsis

Sudah menjadi communis opinion bahwa peradilan di Indonesia masih jauh dari tujuan hukum yang bernama "adil" itu. Berbagai fakta empirik telah dipertontonkan oleh "aktor" peradilan kita, selayaknya sebuah "sinetron yang penuh rekayasa". Putusan pengadilan yang katanya "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" seolah-olah telah
bergeser menjadi "Keadilan Berdasarkan Kehendak Tuan Sang Penguasa" atau Keadilan Berdasarkan Kehendak Tuan Yang Mahakaya". Putusan pengadilan seolah-olah hanya menjadi ending sebuah sinetron yang skenarionya telah ditentukan oleh sang sutradara, yaitu mereka yang beruang. Itulah mafia peradilan yang modusnya lebih tertata rapi tetapi akibatnya lebih sadis dari aksi mafia preman copet di terminal bus.

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga baru yang memang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang terkait dengan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Pembentukan Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada MA. Ternyata penyatuan atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Di samping itu, dikhawatirkan MA tidak akan mampu melaksanakan kewenangan administrasi, personel, keuangan, dan organisasi pengadilan yang selama ini dilakukan oleh departemen. Bahkan, pandangan yang cukup pesimis menyatakan bahwa MA tidak mungkin dapat menjalankan fungsi yang diemban dalam penyatuan atap secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu.

Lembaga Eksaminasi Publik (LEP) merupakan lembaga baru yang mencoba berperan dari luar pagar peradilan melalui pengujian proses peradilan. Tujuan dari eksaminasi publik ini adalah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa melalui gerakan ekstrayudisial. Beberapa konsepsi teoretis dan hasil kajian empirik dalam buku ini dimaksudkan untuk mempertegas urgensi eksaminasi publik dan menggalakkan partisipasi publik dalam memantau proses peradilan.

Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa, staf pengajar, penegak hukum, anggota lembaga legislatif, birokrasi, dan masyarakat pada umumnya yang ingin mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I MERGER DAN PASAR MODAL
A. PENGERTIAN MERGER
1. Definisi Merger dari Literatur Asing
2. Definisi Merger dari Peraturan Perundang-undangan
B. PENGERTIAN DAN PERANAN PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal
2. Fungsi Pasar Modal
3. Transaksi Pasar Modal
BAB II ASPEK HUKUM MERGER PERUSAHAAN PUBLIK
A ASPEK HUKUM SUATU PERJANJIAN MERGER
(MERGER ACT) SEBAGAI ALAT BUKTI
1. Merger Sebagai Salah Satu Bentuk Perjanjian
a. Pengertian perjanjian
b. Asas-asas perjanjian
c. Syarat sahnya perjanjian
d. Wanprestasi
2. Jenis Perusahaan yang Melakukan Merger
B. ASPEK HUKUM ELEMEN BENTURAN KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST)
1. Jenis Transaksi yang Tunduk Pada Peraturan
2. Jenis Transaksi Yang Dikecualikan dari Keharusan
Mendapatkan Persetujuan Saham Independen
3. Sifat Transaksi yang Mengandung Unsur
Benturan Kepentingan
4. Kedudukan Pemegang Saham Independen
C. ASPEK HUKUM TRANSAKSI MATERIALITAS DALAM
MERGER PERUSAHAAN PUBLIK
BAB III PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENCATATAN DI
BURSA
A. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN
CALON PERUSAHAAN TERCATAT
1. Persyaratan Umum Pencatatan Saham
2. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan
Utama
3. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan
Pengembangan
BAB IV TELAAH SINGKAT PERUSAHAAN PUBLIK SINGAPURA
DAN MERGER
A. SUMBER HUKUM PERSEROAN TERBATAS
SINGAPURA
B. KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
C. PENGERTIAN PERUSAHAAN PUBLIK DALAM
HUKUM SINGAPURA
D. KONVERSI PERUSAHAAN PRIVAT MENJADI
PERUSAHAAN PUBLIK
E. RELASI ANTARA PERUSAHAAN PUBLIK DAN
PERUSAHAAN TERCATAT
F. PENGERTIAN DAN KONSEPSI MERGER
G. MERGER DAN TAKE-OVER
1. Sumber Hukum Merger
2. Merger Melalui Take-over
BAB V TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN LEGAL DUE
DILIGENCE
A. BAGIAN PEMBUKA (PREAMBUL)
B. BAGIAN ISI
1. Status Hukum dan Keterangan Mengenai
Perseroan
a. Anggaran dasar dan pengubahan
pengubahannya
b. Struktur permodalan, pemegang saham,
dan komposisi pemilikan saham
c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
d. Susunan direksi dan dewan komisaris
2. Perizinan dan Pendaftaran
a. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan
oleh Departemen Perdagangan
b. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan
oleh Departemen Keuangan Republik
Indonesia
c. Surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah
3. Pemilikan dan Pengusaan atas Harta Kekayaan
a. Barang/benda tetap
b. Barang/benda bergerak
4. Dokumen Ketenagakerjaan
5. Dokumen Asuransi
6. Kewajiban Perpajakan
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham
Perseroan
a. Anggaran dasar dan pengubahan-peng-
ubahannya
b. Struktur permodalan, pemegang saham,
dan komposisi pemilikan saham
c. Susunan direksi dan dewan komisaris
8. Penyertaan Perseroan pada Perusahan Lain
a. Anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya
b. Struktur permodalan, pemegang saham,
dan komposisi pemilikan saham
c. Susunan direksi dan dewan komisaris
9. Perjanjian-Perjanjian dengan Pihak Ketiga
a. Perjanjian bersifat utang
b. Perjanjian sewa-menyewa
c. Perjanjian distribusi/keagenan
d. Perjanjian/dokumen dalam rangka merger
10. Tuntutan Hukum Terhadap Perseroan dan
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan
C. BAGIAN PENUTUP
KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN I PERATURAN NOMOR IX.G.I.: PENGGABUNGAN
USAHA ATAU PELEBURAN USAHA PERUSAHAAN
PUBLIK ATAU EMITEN
LAMPIRAN II SALINAN KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL NOMOR KEP-32/PM/2000 TENTANG PER-
UBAHAN PERATURAN NOMOR IX.E.1 TENTANG
BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU
LAMPIRAN III PERATURAN NOMOR IX.B.1.: PEDOMAN ME
NGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PEN-
DAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
LAMPIRAN IV PERATURAN NOMOR 1-A TENTANG PENCATATAN
SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN
SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN
TERCATAT
LAMPIRAN V KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL NOMOR KEP-02/PM/2001
INDEX
TENTANG PENULIS
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)