Sudah menjadi communis opinion bahwa peradilan di Indonesia masih jauh dari tujuan hukum yang bernama "adil" itu. Berbagai fakta empirik telah dipertontonkan oleh "aktor" peradilan kita, selayaknya sebuah "sinetron yang penuh rekayasa". Putusan pengadilan yang katanya "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" seolah-olah telah bergeser menjadi "Keadilan Berdasarkan Kehendak Tuan Sang Penguasa" atau Keadilan Berdasarkan Kehendak Tuan Yang Mahakaya". Putusan pengadilan seolah-olah hanya menjadi ending sebuah sinetron yang skenarionya telah ditentukan oleh sang sutradara, yaitu mereka yang beruang. Itulah mafia peradilan yang modusnya lebih tertata rapi tetapi akibatnya lebih sadis dari aksi mafia preman copet di terminal bus.
Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga baru yang memang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang terkait dengan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Pembentukan Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada MA. Ternyata penyatuan atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Di samping itu, dikhawatirkan MA tidak akan mampu melaksanakan kewenangan administrasi, personel, keuangan, dan organisasi pengadilan yang selama ini dilakukan oleh departemen. Bahkan, pandangan yang cukup pesimis menyatakan bahwa MA tidak mungkin dapat menjalankan fungsi yang diemban dalam penyatuan atap secara baik karena mengurus dirinya sendiri saja MA tidak mampu.
Lembaga Eksaminasi Publik (LEP) merupakan lembaga baru yang mencoba berperan dari luar pagar peradilan melalui pengujian proses peradilan. Tujuan dari eksaminasi publik ini adalah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa melalui gerakan ekstrayudisial. Beberapa konsepsi teoretis dan hasil kajian empirik dalam buku ini dimaksudkan untuk mempertegas urgensi eksaminasi publik dan menggalakkan partisipasi publik dalam memantau proses peradilan.
Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa, staf pengajar, penegak hukum, anggota lembaga legislatif, birokrasi, dan masyarakat pada umumnya yang ingin mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I MERGER DAN PASAR MODAL A. PENGERTIAN MERGER 1. Definisi Merger dari Literatur Asing 2. Definisi Merger dari Peraturan Perundang-undangan B. PENGERTIAN DAN PERANAN PASAR MODAL 1. Pengertian Pasar Modal 2. Fungsi Pasar Modal 3. Transaksi Pasar Modal BAB II ASPEK HUKUM MERGER PERUSAHAAN PUBLIK A ASP EK HUKUM SUATU PERJANJIAN MERGER (MERGER ACT) SEBAGAI ALAT BUKTI 1. Merger Sebagai Salah Satu Bentuk Perjanjian a. Pengertian perjanjian b. Asas-asas perjanjian c. Syarat sahnya perjanjian d. Wanprestasi 2. Jenis Perusahaan yang Melakukan Merger B. ASPEK HUKUM ELEMEN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) 1. Jenis Transaksi yang Tunduk Pada Peraturan 2. Jenis Transaksi Yang Dikecualikan dari Keharusan Mendapatkan Persetujuan Saham Independen 3. Sifat Transaksi yang Mengandung Unsur Benturan Kepentingan 4. Kedudukan Pemegang Saham Independen C. ASPEK HUKUM TRANSAKSI MATERIALITAS DALAM MERGER PERUSAHAAN PUBLIK BAB III PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENCATATAN DI BURSA A. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN CALON PERUSAHAAN TERCATAT 1. Persyaratan Umum Pencatatan Saham 2. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan Utama 3. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan Pengembangan BAB IV TELAAH SINGKAT PERUSAHAAN PUBLIK SINGAPURA DAN MERGER A. SUMBER HUKUM PERSEROAN TERBATAS SINGAPURA B. KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN C. PENGERTIAN PERUSAHAAN PUBLIK DALAM HUKUM SINGAPURA D. KONVERSI PERUSAHAAN PRIVAT MENJADI PERUSAHAAN PUBLIK E. RELASI ANTARA PERUSAHAAN PUBLIK DAN PERUSAHAAN TERCATAT F. PENGERTIAN DAN KONSEPSI MERGER G. MERGER DAN TAKE-OVER 1. Sumber Hukum Merger 2. Merger Melalui Take-over BAB V TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN LEGAL DUE DILIGENCE A. BAGIAN PEMBUKA (PREAMBUL) B. BAGIAN ISI 1. Status Hukum dan Keterangan Mengenai Perseroan a. Anggaran dasar dan pengubahan pengubahannya b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha d. Susunan direksi dan dewan komisaris 2. Perizinan dan Pendaftaran a. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan b. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia c. Surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah 3. Pemilikan dan Pengusaan atas Harta Kekayaan a. Barang/benda tetap b. Barang/benda bergerak 4. Dokumen Ketenagakerjaan 5. Dokumen Asuransi 6. Kewajiban Perpajakan 7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan a. Anggaran dasar dan pengubahan-peng- ubahannya b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham c. Susunan direksi dan dewan komisaris 8. Penyertaan Perseroan pada Perusahan Lain a. Anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham c. Susunan direksi dan dewan komisaris 9. Perjanjian-Perjanjian dengan Pihak Ketiga a. Perjanjian bersifat utang b. Perjanjian sewa-menyewa c. Perjanjian distribusi/keagenan d. Perjanjian/dokumen dalam rangka merger 10. Tuntutan Hukum Terhadap Perseroan dan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan C. BAGIAN PENUTUP KEPUSTAKAAN LAMPIRAN I PERATURAN NOMOR IX.G.I.: PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA PERUSAHAAN PUBLIK ATAU EMITEN LAMPIRAN II SALINAN KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-32/PM/2000 TENTANG PER- UBAHAN PERATURAN NOMOR IX.E.1 TENTANG BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU LAMPIRAN III PERATURAN NOMOR IX.B.1.: PEDOMAN ME NGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PEN- DAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK LAMPIRAN IV PERATURAN NOMOR 1-A TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT LAMPIRAN V KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-02/PM/2001 INDEX TENTANG PENULIS