| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||||||
Sejarah perbankan secara faktual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga Mei 2004 perbankan syariah telah berkembang pesat. Secara kuantitatif jumlah bank syariah pada tahun 1992 hanya ada satu Bank Umum Syariah. Telah teruji dan terbuktinya sistem perbankan syariah di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam menghadapi krisis moneter yang dapat terjadi kapan saja. Pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menelaah urgensi pembuatan UU Perbankan Syariah di Indoensia.
Dengan demikian, apa yang dihadirkan oleh buku menjadi semakin penting demi terselenggaranya sistem ekonomi.
Kebijakan Baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendra Wahanu Prabandani |
Riwayat Penelusuran Anda (2 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | ||
Jangan Tampilkan Lagi |
|||