KUHP peninggalan Hindia Belanda tidak selaras lagi bagi masyarakat Indonesia pasca -merdeka. Upaya untuk membaruinya pun dilakukan pemerintah. Salah satu jalan keluarnya adalah mengundangkan berbagai pidana khusus, buku ini membahas tindak pidana tersebut yakni penyelundupan, subversi, korupsi, dan narkotika, sehingga dapat menjadi masukan bagi upaya pembaruan hukum pidana indonesia.