Nomenklatur CONTEMPT OF COURT atau kejahatan terhadap penyelenggara peradilan mempunyai dua arti. Dalam arti luas, diartikan sebagai kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan (Crimes Againts Administration of Justice); dalam arti sempit diartikan sebagai kejahatan penghinaan, pelecehan, merendahkan pengadilan (Contemp of Court).