Industri Pertelevisian Indonesia yang mulai berkembang sejak era 80-an, ditandai dengan berdirinya RCTI, kini telah mencapai taraf yang cukup marak. Jika dulu para pemirsa hanya memiliki satu-satunya pilihan saluran TV, yaitu TVRI, sekarang sudah banyak sekali pilihan saluran, mulai dari yang sifatnya lokal (daerah), maupun nasional. Disatu sisi kita dapat mengatakan bahwa itu merupakan kemajuan, di sisi lain, "kemajuan" itu ternyata membawa berbagai dampak yang negatif juga, seperti membanjirnya tayangan-tayangan yang kurang bermutu, merebaknya fenomena Jakartasentrisme, dan mengancamnya potensi konflik dan disintegrasi bangsa. Hal ini disebabkan karena penataan industri pertelevisian di Indonesia, yang dalam hal ini berada di bawah pemerintah dan KPI, masih jauh dari sempurna. Buku ini menawarkan ide-ide segar dan alternatif-alternatif solusi untuk berbagai isu pertelevisian tersebut. Buku ini juga dilengkapi dengan Undang-undang Penyiaran.
Bab 01 Peran Pemerintah Melindungi Pemirsa TV Bab 02 Reality show: Dampak Negatifnya Bab 03 Perempuan dan Rating Televisi Bab 04 Peluang di Balik Terhambatnya UU No. 32/2002 tentang Penyiaran Bab 05 KPI: Mungkinkah Independen Bab 06 Televisi Publik: Iuran dan Penyelenggaraannya Bab 07 KITA dan KAMI: Jakartasentrisme dalam Tayangan-tayangan TV< br /> Bab 08 Demokratisasi dan Siaran Televisi Nasional Bab 09 Komunikasi Politik melalui Layar Kaca Bab 10 Pembentukan Opini Publik Bab 11 Konflik Sosial dan Potensi Disintegrasi Bangsa Bab 12 Berhenti Jadi Penonton! Tips: Membuat Tayangan bagi Keluarga Anda Lampiran: UU No. 32 tentang Penyiaran