Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Buku Islam    Islam Umum

Ilmu Legislasi Islam

Berat 0.30
Tahun 2014
Halaman 256
ISBN 9789790764828
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Sinopsis

Tujuan legislasi Islam adalah melindungi lima hak dasar manusia, yaitu  hak beragama, hak hidup, hak intelektual, hak berketurunan, dan hak atas kekayaan. Oleh karena itu, setiap peraturan yang dibuat harus memuat aturan yang di dalamnya terdapat poin-poin tentang perlindungan terhadap lima hak dasar tersebut. Adapun asas legislasi Islam adalah prinsip utama yang menjadi pembatas dan pengarah perumusan peraturan. Peletakan legislasi di atas asas akan menjamin ketepatan proses pembuatan peraturan.
Salah satunya yang paling pokok adalah asas ketuhanan yang menghendaki agar perbuatan yang menyangkut perumusan aturan (hukum) berhubungan erat dengan pertanggungjawaban manusia di hadapan Tuhan. Asas ini juga menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa bagi individu, kelompok, dan suku tertentu dalam hukum. Asas ini menempatkan manusia sebagai makhluk mulia. Sifat kemuliaan manusia berimplikasi pada kesamaan hak dimuliakan. Tidak ada otoritas yang berwenang membinasakan dan menghilangkan kebebasan manusia. Hukuman (sanksi) yang dirumuskan dalam suatu aturan tidak ditujukan untuk menghilangan hak dan kebebasan manusia, tetapi digunakan sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
Dalam kajian legislasi Islam juga terdapat asas musyawarah. Asas ini memberikan hak-hak yang fundamental kepada masyarakat untuk membangun keinginan kolektifnya serta memberikan legitimasi yang kuat pada produk hukum. Asas musyawarah merupakan pintu pembuka ruang publik bagi masyarakat sehingga mereka dapat mengakses, mengkritik, dan meluruskan makna hukum yang selaras dengan kepentingan kolektifnya, dan menekankan pada masyarakat agar bertanggung jawab atas hukum publik.
Doktrin legislasi Islam hanya mengakui kebebasan konstitusional, tidak mengakui kebebasan emosional (berdasarkan hawa nafsu). Kebebasan konstitusional merupakan lambang kesucian yang mesti didapatkan oleh semua orang. Asas kebebasan dalam legislasi Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk bertindak tanpa harus takut ditangkap atau dipenjara selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Seseorang tidak boleh dihukum, kecuali karena alasan hukum.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
(Kembali Ke Atas)