Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan buku hukum di perguruan tinggi sebagai pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum dalam mempelajari atau mengenal lebih awal tentang hukum pidana. Hukum pidana pada dasarnya merupakan hukum atau ketentuan-ketentuan mengenai kejahatan dan pidana. Adapun objek kriminologi sebagai ilmu pembantu hukum pidana adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri sebagai gejala dalam masyarakat.
Buku ini akan memberikan pengetahuan mendasar terkait hukum pidana, yang dapat membantu para pembaca mengetahui dan memahami dasar-dasar dari hukum pidana. Penulis menghadirkan materi-materi yang dibutuhkan pembaca, yakni: bab pertama mengenalkan apa itu hukum pidana. Di dalamnya termasuk pengertian hukum pidana, pembagian, sifat, sumber hukum, sejarah, serta ilmu pembantu hukum pidana. Dilanjutkan dengan materi asas legalitas, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, kausalitas dan penafsiran dalam hukum pidana. Di samping itu, dipaparkan juga teori-teori pemidanaan, tindak pidana, alasan penghapusan, pengurangan, dan penambahan pidana, serta percobaan (poging), dan penyertaan (deelneming). Perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman menjadi fokus ketiga bab berikutnya. Terakhir, tidak ketinggalan, disajikan pembahasan hukum pidana adat.
Materi buku ini dibuat sesederhana mungkin dalam rangka memberikan kemudahan bagi pembaca untuk memahami esensi hukum pidana. Karenanya, buku ini amat cocok dijadikan buku pegangan bagi para mahasiswa sarjana dan pascasarjana di Fakultas Hukum. Harapan penulis semoga buku ini dapat bermanfaat untuk perkembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana.
BAB 1 HUKUM PIDANA 1
Pengertian Hukum Pidana 1
Pembagian Hukum Pidana 3
Sifat Hukum Pidana 5
Sumber Hukum Pidana 7
Sejarah Hukum Pidana Indonesia 9
Ilmu Pembantu Hukum Pidana 11
BAB 2 ASAS LEGALITAS 15
Sejarah dan Landasan Asas Legalitas 15
Makna Asas Legalitas 19
Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia 23
Pengaturan Asas Legalitas di Beberapa Negara 28
BAB 3 LINGKUNGAN KUASA BERLA KUNYA HUKUMPIDANA 31
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 31
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat dan Orang 36
Teori Locus Delicti 46
BAB 4 KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA 49
Pengertian Kausalitas 49
Delik yang Memerlukan Ajaran Kausalitas 51
Teori-teori Kausalitas 52
BAB 5 PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA 61
Pentingnya Penafsiran Hukum Pidana 61
Metode Penafsiran dalam Hukum Pidana 63
BAB 6 PIDANA DAN TEORI-TEORI PEMIDANAAN 71
Pengertian Pidana dan Pemidanaan 71
Teori Tujuan Pemidanaan 74
Jenis-jenis Pidana 77
Prinsip Penjatuhan Pidana 81
BAB 7 TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT) 83
Istilah Tindak Pidana 83
Pengertian Tindak Pidana 85
Unsur-unsur Tindak Pidana 86
Aliran Monisme dan Dualisme Tentang Unsur TindakPidana (Delik) 90
Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik) 93
BAB 8 UNSUR PERBUATAN DAN MELAWAN HUKUM 97
Unsur Perbuatan 97
Unsur Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid) 101
BAB 9 KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB DANKESALAHAN 107
Kemampuan Bertanggung Jawab 107
Kesalahan (Schuld) 111
Kesengajaan (Dolus) 112
Kelalaian/Kealpaan (Culpa) 117
BAB 10 ALASAN PENGHAPUSAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN PIDANA 121
Alasan Penghapusan Pidana 121
Alasan Pengurangan Pidana 131
Alasan Penambahan Pidana 134
BAB 11 PERCOBAAN (POGING) 137
Pengertian Percobaan 137
Dasar Pemidanaan Percobaan 139
Unsur-unsur Percobaan 140
Teori Percobaan yang Tidak Wajar (Ondeugdelijke Poging) 148
Pemidanaan Terhadap Percobaan 153
BAB 12 PENYERTAAN (DEELNEMING) 155
Penyertaan (Deelneming) 155
Pembantuan (Medeplichtige) 179
BAB 13 PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS) 187
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) 187
Stelsel Pemidanaan pada Concursus 194
BAB 14 PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) 201
Pengertian Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) 201
Penggolongan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) 202
BAB 15 GUGURNYA HAK MENUNTUT DAN GUGURNYAHUKUMAN 213
Gugurnya Hak Menuntut 213
Gugurnya Hukuman 220
BAB 16 HUKUM PIDANA ADAT 225
Sejarah Berlakunya Hukum Pidana Adat 225
Hubungan Hukum Pidana Adat dengan Hukum PidanaTertulis 227