Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Hukum pidana tidak pernah statis. Ia selalu berkembang, mengikuti dinamika masyarakat, teknologi, dan perubahan sosial. Perubahan masyarakat yang kian kompleks secara otomatis menuntut hukum pidana untuk beradaptasi. KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana tidak hanya sekadar mengganti sistem hukum pidana kolonial, melainkan juga membawa perubahan paradigma baru (new paradigm) dalam hukum pidana modern yang cukup mendasar terhadap pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum pidana di Indonesia.
Penerbitan buku ini menjawab kebutuhan besar akan referensi komprehensif yang mampu menjelaskan asas, teori, dan pembaharuan hukum pidana secara sistematis. Buku ini hadir pada momentum penting, yakni setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Buku ini hadir sebagai jembatan antara teori dan praktik. Bagi mahasiswa, buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai asas-asas fundamental hukum pidana, yang disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga membantu mahasiswa membangun fondasi yang kokoh dalam studi hukum pidana. Bagi akademisi, buku ini menjadi sumber rujukan penting dalam mengembangkan diskursus akademik serta mengajak pembaca untuk berpikir kritis, membandingkan teori klasik dengan pembaharuan kontemporer, serta merefleksikan implikasi KUHP Nasional terhadap praktik peradilan pidana. Sedangkan bagi praktisi hukum, khususnya aparat penegak hukum, buku ini menyediakan kerangka analisis yang aplikatif dalam menangani kasus kasus pidana.
BAB 1 PENGANTAR HUKUM PIDANA 1
Ilmu Hukum Pidana 2
1.1. Pengertian Ilmu Hukum Pidana 2
1.2. Objek Ilmu Hukum Pidana 4
1.3. Tujuan Ilmu Hukum Pidana 5
Hukum Pidana 7
2.1. Pengertian Hukum Pidana 8
2.2. Tujuan Hukum Pidana 9
2.3. Fungsi Hukum Pidana 14
Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana 18
3.1. Zaman VOC 18
3.2. Zaman Hindia-Belanda 19
3.3. Zaman Pendudukan Jepang 23
3.4. Zaman Kemer dekaan 23
3.5. Zaman KUHP Nasional 28
Visi Misi KUHP Nasional 31
Paradigma Baru Hukum Pidana (New Paradigm of Criminal Law) 33
Asas-asas dalam KUHP Nasional 35
6.1. Asas Lex Favor Reo 36
6.2. Asas Teritorial 42
6.3. Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif 44
6.4. Asas Universal 46
6.5. Asas Nasional Aktif 49
BAB 2 ASAS LEGALITAS DAN PERBUATAN PIDANA 51
Asas Legalitas 52
1.1. Sejarah Asas Legalitas 52
1.2. Pengertian Asas Legalitas 59
1.3. Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas 61
1.4. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional 68
Penafsiran dan Analogi dalam Hukum Pidana 76
Perbuatan Pidana 86
3.1. Pengertian Perbuatan Pidana 86
3.2. Elemen-elemen Perbuatan Pidana 91
3.3. Unsur-unsur dan Jenis-jenis Delik 92
Locus dan Tempus Delicti 109
4.1. Locus Delicti 110
4.2. Teori-teori Locus Delicti 111
4.3. Tempus Delicti 114
BAB 3 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 119
Definisi Pertanggungjawaban Pidana 123
Kesalahan 124
2.1. Definisi Kesalahan 124
2.2. Bentuk Kesalahan 124
2.3 Jenis-jenis Kesengajaan 125
2.4. Kesengajaan dalam Rumusan Delik 135
2.5. Jenis-jenis Kealpaan 138
Kemampuan Bertanggung Jawab 143
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 149
BAB 4 PIDANA DAN PEMIDANAAN 163
Definisi Pidana dan Pemidanaan 164
Tujuan Pidana dan Pemidanaan 165
2.1. Tujuan Pidana 165
2.2. Tujuan Pemidanaan 171
Pedoman Pemidanaan 173
3.1. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Individu 174
3.2. Pedoman Pemidanaan bagi Subjek Tindak Pidana Korporasi 175
Jenis-jenis Pidana 176
4.1. Pidana Pokok 177
4.2. Pidana Tambahan 181
4.3. Pidana yang Bersifat Khusus untuk Tindak Pidana Tertentu yang Ditentukan dalam Undang-Undang 182
Pemberatan Pidana 186
Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat 187
6.1. Pidana Bersyarat 187
6.2. Pelepasan Bersyarat 189
Stelsel Pemidanaan dan Pembatasannya Menurut Undang-Undang Penyesuaian Pidana 191
Double Track System dalam Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional 199
8.1. Single Track System 200
8.2. Double Track System 201
Mediasi Pidana 202
BAB 5 PERMUFAKATAN JAHAT, PERSIAPAN, DAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA 205
Permufakatan Jahat (Samenspanning) 206
1.1. Definisi Permufakatan Jahat 206
1.2. Unsur-unsur Permufakatan Jahat 206
1.3. Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional 207
Persiapan 208
Percobaan Tindak Pidana 210
3.1. Definisi Percobaan Tindak Pidana 210
3.2. Unsur-unsur Percobaan 211
3.3. Bentuk-bentuk Percobaan 213
3.4. Percobaan Mampu dan Percobaan Tidak Mampu 215
3.5. Alasan Pelaku Percobaan Dipidana 215
3.6. Percobaan dalam KUHP Nasional 217
BAB 6 PENYERTAAN DAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA 221
Penyertaan 222
1.1. Definisi Penyertaan 222
1.2. Bentuk-bentuk Penyertaan 223
1.3. Penyertaan dalam KUHP Nasional 232
Perbarengan 236
2.1. Definisi Perbarengan Tindak Pidana 236
2.2. Bentuk-bentuk Perbarengan 237
2.3. Perbedaan Perbarengan dan Pengulangan Tindak Pidana 241
2.4. Perbarengan dalam KUHP Nasional 242
BAB 7 ALASAN PENGHAPUS PIDANA 253
Istilah dan Definisi Alasan Penghapus Pidana 254
Teori-teori Alasan Penghapus Pidana 255
Pembagian Alasan Penghapus Pidana 257
3.1. Alasan Penghapus Pidana Umum 257
3.2. Alasan Penghapus Pidana Khusus 275
3.3. Alasan Penghapus Pidana Putatif 275
BAB 8 HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA 277
Hapusnya Penuntutan Pidana 278
1.1. Ne Bis In Idem 278
1.2. Meninggalnya Tersangka/Terdakwa 281
1.3. Daluwarsa Penuntutan Pidana 283
1.4. Penyelesaian di Luar Pengadilan 286
1.5. Amnesti 288
1.6. Abolisi 288
Hapusnya Menjalankan Pidana 289
2.1. Meninggalnya Terpidana 289
2.2. Daluwarsa 289
2.3. Grasi 290