Bebas dan bertanggung jawab, adalah dua kata yang terkandung dalam prinsip kehidupan pers sebagai sebuah konsep yang ideal dalam praktik penyampaian informasi di Indonesia. Bebas menjadi jaminan konstitusional untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, yang kemudian diletakkan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 kepada pemangku hak untuk menjalankannya yang secara tegas disebutkan adalah wartawan.
Perwujudan dari jaminan itulah, sehingga kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas begitu bebas dan bagi yang menghalang-halanginya terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kebebasan yang dimiliki wartawan dalam menjalankan tugas, bukan bermakna sebebas-bebasnya, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Mengapa? Karena, tanggung jawab seorang wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar. Tanggung jawab itulah dibutuhkan pengetahuan yang berkorelasi dengan kebenaran informasi yang akan disampaikan kepada publik agar dalam penulisan berita tidak mengandung kesalahan. Untuk itu, instrumen hukum harus dihadirkan untuk mengatur standar profesi wartawan. Tidak hanya pengetahuan, tetapi juga dibutuhkan keahlian sebagai spesifikasi dalam menulis berita sesuai dengan bidang pengetahuan yang didalaminya. Spesifikasi peliputan itu menjadi kompetensi wartawan yang juga harus dihadirkan sebagai instrumen hukum.
Buku-buku yang mengulas tentang hukum pers pada umumnya telah mengurai banyak hal dalam aspek hukum pemberitaan pers, tetapi kesalahan dalam penulisan berita kerap kali terjadi. Oleh karena itu, buku ini menelusuri, menganalisis agar wartawan dalam menulis berita benar-benar menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab guna mencegah wartawan tidak tergiring dalam proses hukum.
Buku ini sangat bermanfaat untuk melengkapi referensi pustaka, yang tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya, terutama mahasiswa jurusan Jurnalistik Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan mahasiswa Fakultas Hukum. Lebih khusus lagi, bagi wartawan yang berkecimpung dalam tugas liputan peristiwa hukum.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Fokus Masalah 7
Metode Kajian 8
BAB 2 MODEL PEMBERITAAN PERS 11
Features 19
Reportase 21
Investigative Reporting 26
Interpretative News 28
BAB 3 PENGATURAN HUKUM PEMBERITAAN PERS 31
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Hukum Nasional 31
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penulisan Berita 39
BAB 4 TANGGUNG JAWAB HUKUM KESALAHAN BERITA 53
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pid ana (KUHP) 54
Menurut Undang-Undang Pers 61
Menurut Undang-Undang ITE 67
BAB 5 ANALISIS TEORI 73
Teori Sistem Hukum oleh Lawrence M. Friedman 73
Teori Utilitarian 80
Teori Responsif oleh Nonet dan Selznick 86
Teori Tanggung Jawab Sosial Pers 93
BAB 6 REFORMULASI PENGATURAN SISTEM PEMBERITAAN PERS 97
Standar Penulisan Berita 98
Standar Profesi Wartawan 108
Standar Kompetensi Wartawan 118
BAB 7 KOMPETENSI WARTAWAN MELALUI STANDAR PENULISAN BERITA 129
Menguji Informasi 132
Berimbang 134
Opini Menghakimi 137
Memiliki Pengetahuan Hukum 144
BAB 8 MODEL IDEAL SISTEM PEMBERITAAN PERS 153
Sistem Pengangkatan Wartawan Hukum 153
Sistem Penentuan Uji Kompetensi Wartawan Hukum 161
Sistem Penentuan Sertifikasi Kompetensi Wartawan Hukum 170
BAB 9 PENUTUP 179