Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang

Berat 0.32
Tahun 2005
Halaman 320
Penerbit Citra Aditya
Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
25
Advertisement:

Daftar Isi

Kekeluargaan dan Keturunan
KELUARGA-SEDARAH DAN KELUARGA-SEMENDA
Tinjauan Umum
Keturunan
- Keturunan Sah dan Tidak Sah
- Perkembangannya
- Hubungan Darah
* Pikiran yang mendasari
* Jauh dekatnya
* Arti hubungan-darah dalam hukum perdata
Keluarga Semenda
- Patokannya
- Jauh Dekatnya
- Kekeluargaan Semenda dan Bubarnya Perkawinan
Anak Sah
Hak Mengingkari Anak
- Pasal 251 K.U.H.Perdata
* Pembatasan
-* Pembatasan pertama
-* Pembatasan kedua
-* Pembatasan ketiga
- Pasal 252 K.U.H.Perdata
- Pasal 253 K.U.H.Perdata
- Contoh Peristiwa
- Pasal 254 K.U.H.Perdata
Permasalahan
Yang Mempunyai Hak Pengingkaran
- Tinjauan Umum
- Hak Suami
- Ahli-Waris
* Hak ahli-waris sendiri
* Sebagai kelanjutan hak pewaris
- Batasan Waktu
* Batas Hak Pengingkaran oleh suami
-* Faktor yang perlu diperhatikan
-* Contoh peristiwa
-* Contoh akta
* Batas waktu pengingkaran oleh ahli-waris
-* Sesudah pewaris mulai dengan pengingkaran
-* Sebelum pewaris mulai dengan pengingkaran
-* Perhitungan waktu itu
- Perkecualian
- Pasal 260 K.U.H.Perdata
Kedudukan Anak Dalam Perkembangannya Lebih Lanjut
- Tinjauan Umum
- Pengaruhnya Terhadap Hubungan Anak Tidak Sah dengan Ibunya
- Pengaruhnya Terhadap Status Anak
Yang Digugat
Bukti Keturunan Anak Sah
- Akta Kelahiran
- Dalam Hal Tak Ada Akta Kelahiran
- Akta Kelahiran Disertai Perlakuan Nyata
- Tidak Ada Akta Kelahiran
- Tak Ada Akta Kelahiran dan Kedudukan Sebagai Anak Sah
* Upaya pembuktian
* Pembuktian sebaliknya
Tergugat
Hakim yang Wenang
Keputusan tentang Kedudukan Hukum
ANAK TIDAK SAH
Tinjauan Umum
Perumusan
Akibat Hukum Perbedaan Kedudukan Anak
- Perlu Memperhatikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
- Anak Sah dan Anak Luar Kawin
- Hubungan Anak Luar Kawin dengan Ibunya
Pengakuan
- Pengakuan sukarela
* Perumusan
* Luasnya jangkauan
* Cara pengakuan anak luar kawin
* Contoh akta pengakuan anak
-* Contoh anya I
-* Contoh akta II
* Pembuktian kedudukan anak luar kawin yang diakui
* Perkecualian
* Yang memberikan pengakuan
-* Ibunya
-* Bapaknya
* Persetujuan ibu
* Curator
* Kakhilafan, paksaan, penipuan dan bujuk
- Pengakuan Karena Terpaksa
- Sifat Pengakuan
* Pengakuan bersifat deklaratif
* Pengakuan sebagai tindakan hukum
* Dalam perkembangannya di negeri Belanda
- Pengakuan Anak Palsu
- Akibat Pengakuan
- Perkecualian Pasal 285 K.U.H.Perdata
- Pasal 285 Ayat (2) K.U.H.Perdata
- Mempermasalahkan Pengakuan dan Kedudukan Hukum Anak
- Larangan Penyelidikan Ayah Seorang Anak
- Pengakuan Terpaksa
- Penyelidikan Ibu Seorang Anak
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
- Perkembangan Lebih Lanjut di Negeri Belanda
- Penyesuaian yang Diharapkan
Pengesahan Anak
- Tujuan Pengesahan
- Unsur-unsur Pengesahan
* Pengakuan
* Pernikahan
- Terjadinya Pengesahan
- Yang Mengesahkan
- Anak yang Dapat Diakui dan Sehubungan dengan Itu Disahkan
- Cara Pengesahan
* Pengakuan dan perkawinan
* Malalui surat pengesahan
* Dalam hal ada kelalaian
* Karena halangan
* Peranan presiden dan mahkamah agung
- Yang Mengajukan Permohonan Surat Pengesahan
- Akibat Pengesahan
- Berlaku Mundur Sejak Perkawinan
- Akibat Lain
ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
Tinjauan Umum
Adopsi
Sedikit Sejarah
Sekilas Hukum Keluarga Menurut Hukum Adat Tionghoa
Berlakunya K.U.H.Perdata Bagi Golongan Tionghoa
Adopsi Berdasarkan S.1917 : 129
- Yang Bisa Mengadopsi
* Laki-laki yang telah/pernah menikah
* Syarat yang menyertai adopsi
* Janda
- Yang Bisa Diadopsi
* Dari golongan Tionghoa
* Harus seorang laki-laki
* Tidak beristri, tidak beranak dan belum diadopsi orang lain
- Syarat Adopsi Menurut Hukum Adat Tionghoa
- Syarat Perbedaan Umur
- Syarat sepakat
* Sepakat yang mengangkat
* Yang memberikan sepakat
-* Dari pihak adoptan
-* Dari pihak yang memberikan anak adopsi
-* Anak yang telah berumur 15 tahun
-* Anak sah
-* Anak luar-kawin
--* Yang Diakui
--* Yang tidak diakui ayahnya
- Yang Menjadi Pihak dalam Akta Adopsi
* Pihak Adoptan
* Pihak yang memberikan anak angkat
-* Anak sah
--* Yang sudah dewasa
--* Yang belum dewasa, tetapi sudah berusia 15 tahun
--* Yang belum dewasa dan belum berusia 15 tahun
-* Anak luar-kawin
--* Yang diakui bapaknya
--* Yang tidak diakui bapaknya
* Yang ibunya telah kawin lagi
* Kalau kedua orang-tua anak adoptan telah meninggal dunia
- Saat Berlakunya Adopsi
- Bentuk Akta Adopsi
- Para Penghadap di dalam Akta
- Laporan Sehubungan dengan Adopsi
* Notaris
* Yang berkepentingan
- Contoh Peristiwa
- Akibat-hukum Adopsi
* Akibat yang paling utama
* Akibat lain
* Akibat Adopsi terhadap keluarga - asal dan adoptan
* Perkecualian dalam bidang pewarisan
- Catatan
- Pihak Ketiga
- Pembatalan dan Kebatalan Adopsi
- Lembaga Adopsi Berdasarkan S.1917 : 129 dalam Perkembangannya
- Pengangkatan Anak Secara Adat
- Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat dalam Yurisprudensi
- Kebutuhan Akan Pengaturan
- Adopsi dalam B.W. Belanda
* Dasar/alasan adopsi
* Adopsi untuk kepentingan adoptandus
* Kepentingan adoptan
* Adopsi didasarkan atas keputusan pengadilan
* Mulai berlakunya adopsi
* Syarat adoptan
* Adoptandus harus anak belum dewasa
* Larangan adopsi keturunan sendiri
* Selisih usia
* Sepakat orang tua
* Usia minimum ibu adoptandus
* Kemampuan pemeliharaan dan pendidikan nyata dari adoptan
* Syarat telah menikah
* Akibat adopsi
* Adopsi bisa dibatalkan
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)