Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sebagai kelompok rentan, perempuan dan anak kerap menghadapi proses domestifikasi dalam budaya patriarkal, memiliki partisipasi yang terbatasi di tengah masyarakat, bahkan tak jarang menjadi objek kekerasan dan terabaikan hak-hak mendasarnya secara manusiawi. Data yang dirilis WHO menyebutkan bahwa satu di antara tiga perempuan di dunia diperkirakan pernah mengalami kekerasan dari pasangan hidup mereka. Demikian juga dalam laporan UNICEF, diperkirakan satu miliar anak mengalami dampak kekerasan setiap tahun.
Kehadiran buku ini melengkapi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan isu perlindungan perempuan dan anak, dan mengulasnya dari dari sudut pandang akademik serta yuridis aplikatif, sehingga kehadiran buku menjadi bermakna dan memiliki arti penting, khususnya bagi para hakim dan penegak hukum lainnya di Indonesia, selain juga bermanfaat bagi pemerhati perempuan dan anak.
BAB 1 PENDAHULUAN: KONSEP DASAR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK 1
Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak 1
Konsep Perlindungan 1
Konsep Perempuan dan Anak 5
Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak 7
Kerangka Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Internasional dan Nasional 10
Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Internasional 10
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 10
The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 12
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 14
The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 15
Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) 18
United Nations Convention on the Rights of the Child 1989 20
Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Nasional 22
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 22
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 24
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) 25
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) 26
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 27
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 28
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 29
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 29
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 30
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 32
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) 33
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komisi Nasional Perempuan 34 m. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 61 Nomor 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia 35
Hak-hak Perempuan dan Anak 35
Hak-hak Perempuan 35
Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik 37
Hak Perempuan dalam Kehidupan Perkawinan dan Keluarga 37
Hak Perempuan dalam Pendidikan 38
Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan 39
Hak Perempuan dalam Bidang Kesehatan 40
Hak Perempuan dalam Bidang Hukum 41
Hak Perempuan dalam Bidang Ekonomi 41
Hak-hak Anak 41
Hak dalam Kehidupan 42
Hak dalam Keluarga 43
Hak dalam Kesehatan 44
Hak dalam Pendidikan 45
Hak untuk Berpendapat 45
Hak Menikmati Kebebasan dan Memperoleh Pengasuhan Terbaik 46
Hak Mendapatkan Perlindungan 47
Hak Memperoleh Bantuan Hukum 47
Filosofi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak 48
Hakikat Keadilan dalam Penyelenggaraan Peradilan 48
Teori Keadilan Aristoteles 51
Teori Keadilan Plato 53
Teori Keadilan John Rawls 53
Teori Keadilan Adam Smith 54
Metabolisme Biological Justice dalam Perlindungan Perempuan dan Anak 55
Teori Hukum yang Berkaitan dengan Feminis 60
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Islam 63
BAB 2 INSTRUMEN HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK 69
Perlindungan Terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum 69
Gagasan Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 69
Tinjauan Umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 71
Perlindungan Terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum melalui Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 73
Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia 74
Nondiskriminasi 76
Kesetaraan Gender 76
Persamaan di Depan Hukum 77
Keadilan 78
Kemanfaatan 78
Kepastian Hukum 79
Perlindungan Hak Anak melalui Sistem Pidana Anak (SPPA) 80
Sistem Peradilan Anak Indonesia 80
Era Baru Sistem Peradilan Pidana Anak 83
Tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak 85
Penegakan Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak 85
Konsep Keadilan Restoratif 85
Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Anak 87
Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Perempuan 90
Pencegahan Perkawinan Anak melalui Pengetatan Proses Pemberian Izin Dispensasi Kawin 94
Kondisi Perkawinan Anak di Indonesia 94
Faktor-faktor yang Memengaruhi Terjadinya Perkawinan Anak 96
Faktor Ekonomi 96
Faktor Pendidikan 98
Faktor Tempat Tinggal 100
Faktor Tradisi dan Agama 100
Faktor Pergaulan Bebas dan Kehamilan yang Tidak Diinginkan 102
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dalam Pemberian Izin Dispensasi Kawin 104
BAB 3 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN 111
Jaminan Kesetaraan Gender dalam Berbagai Bidang Kehidupan 111
Konsep Kesetaraan Gender 111
Prinsip Kesetaraan Gender 114
Prinsip Hak Asasi Perempuan 114
Prinsip Konvensi CEDAW 114
Pemberdayaan Perempuan dalam Rangka Kesetaraan Gender 117
Jaminan Melangsungkan Kehidupan dalam Rumah Tangga 120
Relasi Perempuan dan Pasangannya dalam Kehidupan Rumah Tangga 121
Hak-hak Perempuan dalam Rumah Tangga 125
Jaminan Pemenuhan Nafkah 125
Jaminan Pemenuhan Pendidikan bagi Istri 129
Peran dan Tanggung Jawab Perempuan dalam Rumah Tangga 130
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca-perceraian 133
Jaminan Pemenuhan Nafkah Akibat Perceraian 133
Hak Perempuan Pasca-perceraian Karena Cerai Talak 134
Hak Perempuan Pasca-perceraian Karena Cerai Gugat 138
Hak Istri Seorang PNS untuk Mendapatkan Sebagian Gaji Mantan Suaminya 140
Jaminan untuk Memperoleh Harta Bersama 142
Konsep Harta Bersama 142
Klasifikasi dan Besaran Bagian Harta Bersama 144
Jaminan untuk Mengasuh Anak (Hadhanah) 147
Jaminan Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan 150
Ragam Kekerasan Terhadap Perempuan 150
Perlindungan dari Tindakan Kekerasan di Rumah Tangga 153
Perlindungan dari Tindakan Kekerasan Seksual 157
Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana 164
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi 165
SAPA 129 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 165
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying) 166
Petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 Tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan 166
BAB 4 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK 169
Jaminan Pemenuhan Hak-hak Anak 169
Jaminan Pemenuhan Hak Anak melalui Peran Negara 170
Jaminan Pemenuhan Hak Anak melalui Peran Keluarga 173
Jaminan Pemenuhan Hak Anak melalui Partisipasi Masyarakat 176
Jaminan Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan 178
Ragam Kekerasan Terhadap Anak 178
Perlindungan dari Tindakan Kekerasan di Rumah Tangga 182
Perlindungan dari Tindakan Bullying 186
Perlindungan dari Tindakan Kekerasan Seksual 190
Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Pengangkatan Anak 195
Pengaturan Hukum Pengangkatan Anak 195
Akibat Hukum Pengangkatan Anak 199
Akibat Hukum Pengangkatan Anak melalui Peradilan Agama 201
Akibat Hukum Pengangkatan Anak melalui Peradilan Umum 202
Pengangkatan Anak sebagai Ikhtiar Mewujudkan Kesejahteraan 204
Problematika Pengangkatan Anak 206
Jaminan Perlindungan Anak dalam Pelaksanaan Eksekusi Anak 207
Prosedur dan Pelaksanaan Eksekusi Pengasuhan Anak 207
Problematika Eksekusi Hak Asuh Anak dan Upaya Penyelesaiannya 210
Keterbatasan Regulasi 210
Perlawanan dari Termohon Eksekusi (Fisik dan Upaya Hukum) 211
Persoalan Kompetensi Aparatur Pengadilan 213
Anak yang Menjadi Objek Eksekusi Menolak untuk Dieksekusi 214
Minimnya Kerja Sama dengan Instansi Perlindungan Anak Lainnya 216
Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin 216
Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Wali Adhal 225
BAB 5 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SISTEM INTERKONEKSI 229
Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak PascaPerceraian melalui Sistem Interkoneksi 229
Gagasan Interkoneksi Sistem Peradilan dalam Menjamin Hak Perempuan dan Anak 229
Interkoneksi Sistem Peradilan: Paradigma Baru Eksekusi Hak Perempuan dan Anak Pasca-perceraian 231
Optimalisasi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Sistem Interkoneksi 240
Best Practice Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian di Australia 248
Pemenuhan Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia 248
Sejarah Singkat Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia 248
Penagihan Tunjangan Pemeliharaan Anak 250
Penentuan Besaran Tunjangan Anak 252
Keterlibatan Pengacara Independen Anak dalam Menangani Perkara yang Melibatkan Anak 257
Dasar Hukum Pengacara Independen Anak 257
Peran Pengacara Independen Anak 258
Mekanisme Pendampingan Anak oleh Pengacara Independen Anak 260
Layanan Pengadilan Berbasis pada Anak melalui Court Children Service 264
Best Practice: Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca-perceraian di Qatar 266
Perkembangan Hukum di Qatar 266
Pemenuhan Hak-hak Anak di Qatar 268
Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Hadhanah dan Nafkah Anak 270
Perlindungan Hak Anak dalam Eksekusi Pengasuhan Anak 272
Perlindungan Terhadap Harta Milik Anak 272