Ulasan
Penyelesaian masalah, perselisihan dan sengketa pajak ini menjadi bagian penting pula dalam objek hukum pajak agar pengenaan, pemungutan, pembayaran, pelaporan pajak dapat dipertanggungungjawabkan secara hukum kepada wajib pajak di satu sisi, dan di sisi lain agar pelaksanaan tugas dan kewajiban fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum pajak di lapangan itu sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi kewenanganya. Sehingga Pemerintah (fiskus) dalam merealisasikan fungsi budgeter dan reguler perpajakan harus selalu menjamin adanya perlindungan hukum bagi wajib pajak, terwujudnya penegakan hukum pajak (tax law enforcement) yang fair, tercipta kepastian hukum dan keadilan di bidang perpajakan, sebagai manifestasi Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat).
Terhadap perbuatan hukum atau tindakan hukum lain yang telah dilakukan oleh fiskus, yakni serangkaian tindakan mulai dari tindakan evaluative, korektif, preventif dan represif, maka kepada setiap WP diberikan hak-hak hukum yang seimbang oleh peraturan perundang-undangan perpajakan untuk menyatakan ketidaksetujuan atau perlawanannya terhadap perbuatan atau tindakan hukum Fiskus tersebut. Untuk menghindari timbulnya kerugian bagi WP, menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dan ketidakadilan dari tindakan fikus dalam upaya menghimpun penerimaan pajak tersebut, maka dalam buku ini memberikan uraian tentang pola penegakan hukum pajak yang perlu dilengkapi dengan instrumen lainya yaitu lembaga penyelesaian masalah perpajakan. Untuk menyelesaikan setiap masalah, perselisihan atau sengketa perpajakan yang timbul di bidang perpajakan, ditempuh secara berjenjang (hierarkhis) melalui dua jalur, yaitu;
a.Melalui jalur mediasi;
Penyelesaian masalah perpajakan melalui jalur mediasi ini merupakan penyelesaian yang dilakukan pada tingkat internal di instansi pemerintah sendiri. Bagi wajib pajak yang tidak setuju dengan produk hukum pajak berupa surat ketetapan dan surat keputusan pajak yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP), bea cukai (KPBC) atau dispenda, dapat mengajukan upaya administrasi dalam bentuk permohonan pembetulan, pengurangan, pembatalan maupun keberatan (doleansi) ke instansi vertikal di tingkat DJP/DJBC/Gubernur/Bupati/Walikota selaku instansi atasan dari KPP/KPBC/Dispenda. Penyelesaian pada tingkat internal ini disebut juga jalur non litigasi, yaitu penyelesaian di luar lembaga peradilan. Produk hukum pajak yang dihasilkan di tingkat ini dipersamakan kedudukannya dengan putusan dari pengadilan tingkat pertama (quasi peradilan). Sehingga bagi WP yang masih merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dapat langsung mengajukan upaya hukum berupa permohonan banding/pengajuan gugatan ke Pengadilan Pajak sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU PP.
b.Melalui jalur litigasi;
Penyelesaian masalah perpajakan melalui jalur litigasi dilakukan pada tingkat eksternal (di luar instansi pemerintah), yakni dengan mengajukan upaya hukum melalui lembaga peradilan yang apabila ditinjau dari segi kewenangan mengadili (kompentensi absolut) suatu perkara, dapat dibedakan menjadi;
1) Pengadilan Pajak
Penegakan hukum pajak melalui Pengadilan Pajak tertuju pada penyelesaian sengketa atas produk hukum pajak berupa surat keputusan atau ketetapan pajak yang menjadi objek banding/gugatan oleh para WP. Pengadilan Pajak sebagai institusi eksternal, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antara WP dan Fiskus secara adil (tidak berpihak) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, hukum acara yang berlaku adalah sepenuhnya UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP).
2) Mahkamah Agung
Penegakan hukum melalui Mahkamah Agung tertuju pada penyelesaian sengketa atas produk hukum pajak yang berupa putusan pengadilan pajak, diamana salah satu pihak (WP atau FIskus) masih merasa tidak puas. sehingga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
putusan Mahkamah Agung merupakan bentuk keputusan yuridis yang ditempuh melalui upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) oleh pihak yang masih tidak puas terhadap putusan Pengadilan Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kembali khusus terkait penerapan hukumnya (judex juris).
Demikian kesimpulan yang dapat diambil dari buku ini yang berjudul hukum acara pengadilan pajak, yang lebih mengutamakan tentang bagaimana proses pemeriksaan sengketa pajak di Pengadilan Pajak dan MA. Namun demikian, akan lebih lengkap jika pembahasannya di tambahkan uraian mengenai asas-asas hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak baik itu yang bersifat umum maupun khusus dalam prakteknya, sehingga Pembaca diperkaya pemahamannya bahwa hukum acara di Pengadilan Pajak itu mempunyai kesamaan tertentu dan kekhususan tertentu pula bila dibandingkan dengan asas-asas yang berlaku pada hukum acara pidana, perdata maupun hukum acara tata usaha negara. Karena hal demikian adalah penting, mengingat hukum acara pengadilan pajak itu merupakan anak cabang/peradilan khusus dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|