Sinopsis
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan
fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang keuangan dan ekonomi syariah