Sinopsis
Buku ini menjelaskan tentang hadirnya hermeneutik dalam ilmu hukum bukan hanya merupakan suatu kebutuhan konseptual, akan tetapi merupakan kebutuhan yang lebih dalam lagi yakni dalam usaha keluar dari keresahannya atas adanya keyakinan bahwa teks hukum sesuatu yang memiliki otonomi mutlak.