Sinopsis
Pada bulan April 2013, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara terhadap seorang pengusaha di Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengusaha tersebut divonis bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo. Pasal 185 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan sinyal peringatan serius bagi para pengusaha yang mengabaikan perundangan di bidang ketenagakerjaan. (sumber: detik com)
Pada zaman penjajahan Belanda, yang dimaksudkan dengan buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, maupun mandor. Orang-orang ini disebut sebagai Blue Collar. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintah maupun swasta disebut sebagai karyawan/pegawai (White Collar).
Pembedaan oleh pemerintah Belanda ini membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak. Hal ini tidak terlepas dari upaya untuk memecah belah orang-orang pribumi. Setelah Indonesia merdeka keadaan mulai berubah seiring dengan berbagai bentuk peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Buku ini disusun berdasarkan kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang berlaku atau yang pernah berlaku di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rincian penjelasan secara historis legalitas. Dengan demikian, pemahaman atas materi buku ini diharapkan dapat diperoleh secara utuh dengan didukung oleh fakta-fakta hukum yang ada.