
Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. merupakan salah satu pakar hukum terkemuka di Indonesia, khususnya dalam bidang Hukum Islam dan Hukum Perdata. Beliau dikenal luas sebagai akademisi yang memiliki dedikasi tinggi dalam mengembangkan kurikulum serta literatur hukum ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini, sosoknya identik dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), tempat beliau mengabdi dan berbagi ilmu kepada generasi hukum mendatang.
Kecintaan Dr. Gemala Dewi terhadap dunia hukum terlihat dari rekam jejak akademisnya yang prestisius. Beliau menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia, yang kemudian dilanjutkan ke jenjang internasional. Beliau meraih gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of London, Inggris, sebuah pencapaian yang memperkaya perspektifnya mengenai perbandingan hukum internasional.
Sekembalinya ke tanah air, beliau merampungkan studi doktoral di Universitas Indonesia, memperkuat kepakarannya dalam integrasi antara hukum nasional dan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai seorang pengajar senior di FHUI, Dr. Gemala Dewi memegang peranan penting dalam berbagai mata kuliah inti, seperti:
Hukum Islam dan Hukum Perdata: Mengkaji sinkronisasi antara hukum positif Indonesia dengan nilai-nilai Islam.
Hukum Ekonomi Syariah: Menjadi pionir dalam memberikan pemahaman mengenai aspek legal perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Hukum Waris: Memberikan edukasi mendalam mengenai pembagian harta berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Beliau juga sering dipercaya menjadi narasumber ahli dalam berbagai forum nasional maupun internasional, memberikan masukan terkait regulasi perbankan syariah dan perlindungan konsumen dalam transaksi ekonomi berbasis syariah.
Salah satu kontribusi terbesar Dr. Gemala Dewi bagi dunia literatur hukum adalah karya tulisnya yang menjadi buku wajib bagi banyak mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Salah satu bukunya yang paling dikenal adalah "Hukum Ekonomi Islam di Indonesia", yang memberikan fondasi kuat mengenai bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam praktik bisnis modern di tanah air.
Selain buku, beliau aktif menulis artikel ilmiah di berbagai jurnal hukum, yang sering kali menyoroti isu-isu kontemporer seperti zakat, wakaf, dan tantangan hukum di era digitalisasi ekonomi syariah.
Di luar dunia kampus, Dr. Gemala Dewi juga terlibat aktif dalam organisasi profesi dan asosiasi pengajar hukum. Dedikasinya tidak hanya terbatas pada teori di dalam kelas, tetapi juga pada upaya standardisasi praktik hukum ekonomi syariah agar memiliki kepastian hukum yang kuat di Indonesia.
Melalui perjalanan kariernya, Dr. Gemala Dewi telah membuktikan bahwa pemahaman mendalam terhadap hukum agama yang dipadukan dengan wawasan hukum internasional dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan hukum nasional yang inklusif dan modern.