Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Sejarah, Budaya & Filsafat    Filsafat

Gagasan Tentang Integritas, Intelektualitas, dan Kapabilitas

Oleh Sunarto
Berat 0.36
Tahun 2021
Halaman 336
ISBN 978-623-218-820-4
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp105.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Dalam rangka menjaga integritas para hakim dan aparatur peradilan, Mahkamah Agung telah melakukan langkah preventif sejak rekrutmen hingga pembinaan dengan proses promosi dan mutasi yang terpola, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), profile assessment dan eksaminasi untuk menduduki suatu jabatan tertentu.
Peningkatan kapabilitas aparatur dan sumber daya manusia dilakukan dengan pola pendidikan dan pelatihan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi berbasis “Sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang Berkualitas dan Terhormat” (Qualified and Respectable Judicial Training Center).

Sementara dalam rangka meningkatkan intelektualitas para hakim dan aparatur peradilan didorong untuk melanjutkan jenjang pendidikan, hal tersebut sebagaimana telah digariskan oleh Mahkamah Agung dengan menempatkan kualitas hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari salah satu misi Mahkamah Agung yang tertera dalam Cetak Biru Pembaruan 2010-2035 yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan”.
Dalam buku ini terdapat konsistensi materi yang dapat disimpulkan ke dalam tiga prioritas, yaitu tentang menjaga integritas, meningkatkan intelektualitas, dan mengukuhkan kapabilitas.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAGIAN 1 NARASI SEPUTAR INTEGRITAS, INTELEKTUALITAS & KAPABILITAS
1. Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik 3
2. Peningkatan Integritas dan Kapabilitas serta Penguatan Fokus Pembinaan dan Pengawasan 15
3. Excellence With Morality: Integrasi Kecerdasan Intelektual, Emosional, dan Spiritual 19
4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan Melalui I
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)