Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Munculnya berbagai permasalahan baru dalam kehidupan modern umat manusia saat ini merupakan hal yang tidak dapat dielakkan, sebagai konsekuensi dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kecerdasan kolektif maupun idividu yang dimiliki generasi zaman ini menharuskan kita untuk siap beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam kehidupan. Perubahan tersebut tidak hanya sekadar menuntut kesiapan kita dalam menghadapai permasalahan duniawi lalu berakhir di titik itu, akan tetapi merupakan sebuah perubahan yang komprehensif dan universal yang harus dibaca dalam perspektif fikih dan hukum syari`at, yang harus didudukkan persoalan halal haramnya atau boleh dan tidak bolehnya. Apalagi jika perubahan tersebut berhubungan secara langsung dengan masalah ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Namun tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab universalitas dan fleksibelitas serta karakter murunah yang disematkan pada syari`at Islam membuatnya mampu untuk memberikan solusi untuk berbagai problematika yang terjadi dalam setiap ruang dan waktu. Yang diperlukan adalah kemampuan dan kecerdasan para ulama Islam dalam membuktikan itu. Dan sejarah telah membuktikan kemampuan para mujtahid pada setiap generasi dalam menjawab berbagai persoalan zaman dengan amal-amal ijtihad yag mereka lakukan di atas manhaj atau metode yang perlu untuk dipertahankan dan dikembangkan. Dengan demikian berbagai masalah kontemporer yang terjadi, dalam masalah ibadah sekalipun seperti zakat tanah, zakat properti, zakat obligasi, kehalalan uang hasil dari YouTube dan berbagai masalah lainnya akan dapat terjawab dengan baik. Buku yang sangat sederhana ini mengajak kita untuk membaca problematika zaman melalui empat perspektif; melalui dalil-dalil yang mu`tabar, menggunakan berbagai kaidah fikih dan kaidah-kaidah ushul, serta dengan pendekatan maqasid syari’ah.
BAB 1 FIQIH NAWAZIL; PENGERTIAN, URGENSI DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA 1
Pengertian Fikih 1
Pengertian “Nawazil” 3
Pengertian Fiqih Nawazil 6
Bentuk-bentuk Nawazil 7
Sejarah Perkembangan Fiqih Nawazil 12
Urgensi Fiqih Nawazil 22
BAB 2 TAHAPAN IJTIHAD FIQIH NAWAZIL 25
Ijtihad dan Urgensinya dalam Menyelesai Masalah Kontemporer 25
B.Tahapan Ijtihad Nawazil 34
BAB 3 PENDEKATAN PENYELESAI AN HUKUM FIQIH NAWAZIL 45
Pendekatan Dalil Syar’i yang Mu’tabar 45
Pendekatan Kaidah fikih 90
Pendekatan Kaidah Ushul Fiqh (Takhrijul Furu’ ala al-Ushul) 93
Pendekatan Maqasid Syari’ah 100
BAB 4 APLIKASI KONSEP NAWAZIL DALAM BERBAGAI MASALAH FIQIH 109
Daur Ulang Air Limbah Menjadi Air Bersih 110
Uap Sebagai Media untuk Thaharah 112
Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol saat Shalat 115
Hukum Menjawab Azan yang Terdengar Melalui Radio dan Televisi 118
Ketentuan Waktu Shalat dan Puasa bagi Mereka yang Tinggal di Wilayah Kutub 121
Hukum Menjama’ Shalat Sebelum Cuci Darah 125
Bolehkah Menjama’ Shalat bagi Dokter Sebelum Melakukan Operasi Pasien? 127
Sibuk Merekam dan Memvideokan Khatib saat Khotbah Jumat 129
Hukum Menerjemahkan Khatib saat Khotbah Jumat 131
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dan Berjemaah Karena Covid 134
Shalat Jumat dan Berjemaah Secara Online 141
Hukum Membedah Mayat untuk Kepentingan Riset dan Ilmu Pengetahuan 145
Zakat Saham dan Obligasi 148
Memahami Makna “Fi Sabiilillah” Sebagai Mustahiq Zakat 152
Zakat untuk Membayar Utang Si Mayit 157
Zakat Madu 160
Zakat Tanah dan Properti 164
Menyegerakan Pengeluaran Zakat di Masa Corona 168
Cuci Darah Apakah Membatalkan Puasa? 172
Hukum Donor Darah saat Berpuasa 174
Menggunakan Obat Semprotan Asma saat Berpuasa 179
Hukum Suntik dan Vaksin saat Berpuasa 181
Beasiswa dari Bank Ribawi 184
Hukum Nikah Sirri 190
Hukum Imbt (Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik/Sewa Beli) 195
Hukum Penghasilan yang Diraih dari YouTube 201