Sinopsis
Pengaturan BUMN di Indonesia belum mencerminkan prinsip efisiensi berkeadilan. Padahal, prinsip tersebut berperan penting dalam menegakkan demokrasi ekonomi yang merupakan asas perekonomian Indonesia. UU BUMN justru hanya memuat ketentuan terkait teknis tata kelola kelembagaan yang sebetulnya sudah banyak dimuat di dalam UU sektoral atau peraturan pelaksana lainnya. Situasi ini pun membuat UU BUMN tidak mampu menjalankan fungsi idealnya—menjadi peraturan yang memayungi dan mengharmonisasikan berbagai peraturan terkait BUMN yang telah ada. Implikasinya, berbagai peraturan terkait BUMN berjalan masing-masing tanpa panduan, bahkan melahirkan tumpang tindih peraturan, konflik norma, dan multitafsir dari berbagai pihak.
Bagaimana prinsip efisiensi berkeadilan semestinya dirumuskan di dalam UU BUMN? Buku ini memuat jawaban dari pertanyaan tersebut. Pembahasan di dalam buku ini mencakup pemaknaan demokrasi ekonomi dan prinsip efisiensi berkeadilan, baik secara konseptual maupun operasional; analisis terkait problematika UU BUMN dan sejumlah implikasi hukumnya; dan upaya perbaikan melalui penormaan prinsip efisiensi berkeadilan dalam rumusan UU BUMN.
Buku ini cocok dibaca oleh praktisi hukum dan pendidikan, peneliti, pemangku kebijakan, mahasiswa, dan setiap orang yang menaruh perhatian terhadap pengaturan serta tata kelola BUMN di Indonesia.