Sinopsis
Hukum pidana sebagai rumpun Hukum Publik selalu mengikuti perkembangan cepat dan progresif dengan tetap memberikan tempat (Place), Waktu (Time) dan Ruang (Space). Perkembangan Hukum Pidana dengan mempertimbangkan Tempat, Waktu dan Ruang juga tercermin pada gagasan pembaharuan Hukum Pidana melalui rancangan KUHP