Sinopsis
Buku Dekonstruksi Hukum Acara Pidana di Indonesia: Akar Peraturan & Implementasi KUHAP menyajikan analisis mendalam terhadap desain dan logika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 1981. Penulis menelusuri akar peraturan dan dinamika legislatif pembentukannya pada 1979–1981, serta mengevaluasi implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Dengan pendekatan historis, buku ini mengungkap bagaimana KUHAP yang lahir dari kompromi ideologis justru merefleksikan wajah otoritarianisme dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tidak berhenti di masa lalu, karya ini juga memetakan arah dan tantangan reformasi hukum acara pidana ke depan.
Melalui sorotan tajam terhadap standar pembuktian yang rendah, buku ini mengupas bagaimana bias konfirmasi, manipulasi penyelidikan, dan penyalahgunaan kewenangan menjadi gejala sistemik. Studi kasus konflik antar lembaga—seperti antara Polri, Kejaksaan, dan KPK—menggambarkan perebutan kuasa di balik wajah hukum. Diperkuat oleh pengalaman penulis sebagai advokat litigasi pidana dan akademisi hukum acara pidana, serta triangulasi dengan wawancara dan literatur akademik, buku ini menyajikan refleksi otentik mengenai dilema dan strategi advokat dalam menavigasi sistem yang disfungsional. Sebuah bacaan penting bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang peduli pada arah masa depan peradilan pidana Indonesia.