Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)

Berat 0.15
Tahun 2008
Halaman 100
ISBN 9795382047
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
A. P. Parlindungan
Rp68.000
Bab-Bab Tentang Perolehan & Hapusnya Hak Atas Tanah
Moh Hatta
Rp55.000
Sosiologi Hukum
Zainuddin Ali
Rp70.000
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp185.000
Lainnya+   

Sinopsis

 Buku ini sebagai tuntutan dari para mahasiswa untuk mendapatkan buku-buku rujukan dalam mempelajari Hukum Agraria di Indonesia. Begitu banyak peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan, sehingga penulis merasa sangat perlu untuk menuangkan permasalahan ini dalam suatu buku pelajaran tertentu.     Memang merupakan suatu hal yang secara kebetulan bahwa banyak cara untuk mengakhiri sesuatu hak atas tanah dalam sistem dari UUPA maupun produk-produk hukum (Agraria) lainnya.      Semoga dengan kehadiran buku ini bisa banyak membantu para mahasiswa, praktisi, dan semua pihak yang ingin mempelajari Hukum Agraria di Indonesia dan terutama beberapa cara berakhirnya hak atas tanah.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

Kata pengantar Kata pengantar cetakan kedua Kata pengantar cetakan ketiga Kata pengantar cetakan keempat Daftar isi BAB I PENDAHULUAN BAB II BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA

    1. Prinsip nasionalitas 2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya 3. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi 4. Karena ketentuan undang-undang 5. Karena ditelantarkan 6. Tanahnya musnah 7. Pencabutan hak (akan dibicarakan secara khusus)

BAB III BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH KARENA LELANG DAN PEWARISAN

    1. Karena lelang 2. Karena pewarisan

BAB IV BERAKHIRNYA HAK-HAK ATAS TANAH KARENA KETENTUAN LANDREFORM

    A. Larangan latifundia B. Larangan gadai C. Larangan absentee

BAB V BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI REAL ESTATE DAN PERUMNAS BAB VI BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA PENCABUTAN HAK BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 1961

    A. Kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara B. Kepentingan bersama dan rakyat C. Kepentingan pembangunan D. Hak atas tanah dapat dicabut, termasuk atas benda-benda yang ada di atasnya E. Dengan memberikan ganti rugi F. Yang layak G. Presiden setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan H. Menurut cara yang diatur dengan undang-undang

BAB VII BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA PEMBEBASAN TANAH P.M.D.N. 15/1975 DAN P.M.D.N. 2/1985

    - Pembatasan - Tugas panitia pembebasan tanah - Musyawarah dengan penduduk - Pelepasan hak - Izin pemindahan lebih dahulu - Tempat penampungan - Pembebasan tanah untuk kepentingan swasta - Industrial estate - Luas tanah yang diperkenankan - P.M.D.N. 2 tahun 1985

BAB VIII BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KARENA KETENTUAN 1.1 BAB IX BEBERAPA KASUS PEMBEBASAN TANAH BAB X PENUTUP DAN KESIMPULAN Daftar Kepustakaan

 
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

UserUser, 19/07/2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Good
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
UserUser, 03/11/2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Cukup baik
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)