Sinopsis
Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia. Hanya saja, untuk mendorong pertumbuhannya Lembaga Keuangan Syariah masih membutuhkan sosialisasi yang masif di kalangan masyarakat Indonesia. Meresapnya sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan sasaran penting dalam mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga secara universal bagi seluruh umat yang mengamalkannya. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah makin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh 100 Fatwa DSN MUI berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan dalam UU No. 03 Tahun 2006 Peradilan Agama telah diamanahi kewenangan absolut menangani perkara ekonomi syariah.
Buku ini secara khusus membahas Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, terutama yang berkembang di Indonesia. Di dalam buku ini disajikan konsep dan praktik Bank Syariah, Pasar Uang Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pasar Uang Syariah, Asuransi Syariah, Dana Pensiun Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah yang terdiri dari Perusahaan Sewa Guna Usaha, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahaan Kartu Plastik, dan Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Ada pula Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdiri dari Pegadaian Syariah, Lembaga Pengelola Zakat, Lembaga Pengelola Wakaf, dan Koperasi Syariah atau BMT. Dalam buku edisi kedua ini berbagai hal telah dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan yang telah terjadi.