| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||||
Buku ini mencoba memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek hukum yang terkait dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia terutama ketika Undang-Undang Perbankan Syariah No 21 Tahun 2008 sudah disahkan. Babak baru pengakuan hukum mengenai eksistensi lembaga ini perlu ditelaah secara lebih mendalam dan menyeluruh. Bahasan buku ini kemudian juga memuat beberapa perbandingan dengan perkembangan perkembangan perbankan syariah di Negara lain. Komparasi industri perbankan syariah yang ditampilkan dalam buku ini merupakan satu bentuk ijtihad untuk dapat mencari bentuk bank syariah yang ideal menurut kecamata agama Islam maupun hukum positif Indonesia.
Pada umumnya buku mengenai aspek hukum dan kelembagaan perbankan syariah jika dilihat dari sisi ilmu ekonomi sudah banyak ditemui, akan tetapi buku yang memotret secara khusus mengenai segala aspek hukumnya mulai dari bentuk dan kelembagaan perbankan syariah hingga terkait dengan apa bila timbul adanya sengketa dalam bidang perbankan syariah belum banyak. Semoga buku ini dapat menjadi pengisi kekosongan tersebut.
Jonker Sihombing | Tim Visi Yustisia | Budiono Kusumohamidjojo | Waty Tjakra | Fajar Sugianto |
Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | |
Jangan Tampilkan Lagi |
||