BAB I BERTAMBAHNYA KONTRAK DAGANG INDONESIA DENGAN EMILIH ARBITRASE DI LUAR NEGERI Tendesi Memilih Arbitrase Di Luar Negeri. Konvensi New York Arbitrase Luar Negeri, Pelaksanaan Di Luar Negeri Contoh Sengketa Keputusan Presiden Menunda Pelaksanaan Pemeriksaan Menurut Hukum Indonesia Lost Profit Tuntutan Karaha Bodas Company (Kbc). Pendirian Penggugat />Kecaman Penundaan Bukan Kemauan Pertamina Keputusan Tim Arbitrase Ontoh-Contoh Keadaan Kahar Para Tergugat Dipersalahkan Para Tergugat Dianggap Melanggar Kontrak Pengeluaran Biaya Dalam Rupiah, Tetapi Yang Dituntut Us Dollars Ganti Kerugian Untuk "Lost Profit" Jumlah Kerugian Berdasarkan "Ex Aequoet Bono" Pendirian Tergugat Pendirian Tim Arbitrase
BAB II PEMAKAIAN HUKUM INDONESIA HANYA "LIP SERVICE" Langkah-Langkah Terhadap Eksekusi Usaha Pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa Ketentuan Umum Ketertiban Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Rbitrase Luar Negeri Usaha Eksekusi Putusan Arbitrase Jenewa Di Luar Negeri Konvensi New York Sebagai Dasar Minta Pembatalan Arbiter Dipilih Tanpa Persetujuan Para Tergugat Proyek Sama Sekali Belum Dibangun Tidak Mungkin Minta "Lost Profit Bukan Memakai Hukum Indonesia, Melainkan Melampaui Wewenang Para Rbiter Berat Sebelah
BAB III PERANAN PENGAWASAN OLEH PENGADILAN INDONESIA Pengadilan Indonesia Patut Mengawasi Putusan Arbitrase Yang Dibuat Menurut Hukum Indonesia Tim Arbitrase Tidak Memakai Hukumindonesia Pemilihan Para Arbiter Melanggar Perjanjian Arbitrase Peranan Berbeda Antara Pertamina Dan Pln Akibat Krisis Moneter Proyek Harus Ditinjau Kembali Tuntutan Provisi Eksepsi Dari Karaha Bodas Company (Kbc) Menurut Karaha Bodas Company (Kbc Undang-Undang Arbitrase Baru Hanyaterbatas Memungkinkan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Permohonan Pembatalan Dianggap Prematur Pendaftaran Putusan Arbitrase Jenewa Pendaftaran Putusan Arbitrase Di Pengadilan Negeri Jakarta TidakSempurna Gugatan Diajukan Oleh Pertamina Ini Dianggap Kabur Dan Tidak Jelas Proyek Taraf Eksplorasi Para Arbiter Bertindak Di Luar Wewenang Mereka
BAB IV : PERANAN KONVENSI NEW YORK DALAM PROSES PEMBATALAN KONVENSI NEW YORK BERLAKU UNTUK INDONESIA Tidak Hanya Undang-Undang ArbitraseYang Berlaku Apakah Para Arbiter Melampaui Wewenangnya Konvensi New York Dapat Dipakai Alasan-Alasan Untuk Pembatalan Putusan Arbitrase Luar Negeri Bertentangan Dengan Ketertiban Umum Pertimbangan Pengadilan Dalam Rangka Pembatalan Ketertiban Umum Pendapat Erman Rajagukguk Pengertian "Force Majeure" Menurut Hukum Indonesia Pakai Hukum Indonesia Secara "Lip Service" Pilihan Para Arbiter Secara Melanggar Klausula Arbitrase Tentang Provisi Permohonan Kasasi Peranan Pengadilan Dari Negara Yang Hukumnya Dipakai Pemeriksaan Arbitrase Di Jenewa Apa Artinya "Country Of Origin" "Country Of Origin" Proses Annulment Dapat Memilih Hukum Acara Arbitrase Yang Berbeda Country Of Origin" Sebagai Negara Pertama Untuk Memeriksa Gugatan PembatalanYurisdiksi Eksklusif Competent Authority Pemisahan Antara Hukum Substantif Dan Hukum Acara Arbitrase Hukum Acara Indonesia Yang Dikehendaki Para Pihak Penunjukan Pada Pasal-Pasal Arbitrase Indonesia Jangka Waktu Arbitrase Hukum Dari Negeri Di Mana Putusan Arbitrase Dibuat Atau Hukumnya Dipakai Pembatalan Di Country Of Origin Penundaan Pelaksanaan Di Negara Lain/ Anggota Konvensi New York. Proses Pengawasan De-Globalisation Of International Arbitration Sering Dilakukan Pembatalan Arbitrase Dalam Negara Asal Contoh-Contoh Pendapat Profesor Reisman Usaha Melaksanakan Di Houston Sistem Kontrol Terhadap Putusan Arbitrase Luar Negeri Primary And Secondary Jurisdiction Pengawasan Atas Putusan Arbitrase Dasar Penolakan Eksekusi Tidak Dapat Diarbitrase Atau Melanggar Ketertiban Umum Menghindarkan Benturan Antara Jurisdiksi Primer Dan Sekunder
BAB V MENGENAI HUBUNGAN ANTARA PRIMARY DAN SECONDARY FORUM DAN PELAKSANAAN DARI KONVENSI NEW YORK Akibat Pembatalan Menurut Konvensi New York Perbedaan Akibat Dalam Primary Atau Secondary Jurisdiction Dapat Dipilih Hukum Arbitrase Secara Berbeda Daripada Hukum Tempat Pemeriksaan Hukum Abitrase Indonesia Tidak Ada Banding Para Pihak Telah Memilih United Nations Commision On International Trade Law (Uncitral) Arbitration Rules Pendirian District Court Texas Berlainan >Pengadilan Indonesia Adalah Forum Primer Forum Yang Berbeda Berkenaan Pembatalan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Primary Dari Forum Primer Jurisdiksi Sekunder Jurisdiksi Primer Mendapat PrioritasBab Vi Alasan-Alasan Untuk Pembatalan Dari Putusan Arbitrase Dan Putusan Sela Dari District Court Texas Tidak Dipakai Hukum Yang Telah Dipilih Para Pihak Kejadian Berkenaan Dengan Pemerintah Kecaman Pendapat Prof. Reisma Penundaan Proyek Berdasarkan Perintah International Monetary Fund (Imf) Apakah "Government Related Event” Suatu "Force Majeure" Lost Profit Ditentukan Secara Spekulatif Pemerintah Republik Indonesia Tidak Dapat Turut Digugat Pemakaian Hukum Indonesia Hanya "Lip Service" Legal Experts Dari Pihak Karaha Bodas Company (Kbc) Fakta-Fakta Perkara Klausula Arbitrase Situs Pemeriksaan Arbitrase Di Jenewa Pokok Persoalan Menurut Hans Smit Apakah Arti Dari Putusan Arbitrase Jenewa Tempat Arbitrase Di Jenewa Pendirian Professor Hans Smit Sudah Mengajukan Proses Pembatalan Di Swiss Kecaman: Permintaan Pembatalan Belum Diperiksa Materinya Pokok Perkara Belum Diperiksa Kemungkinan Pembatalan Hanya Sekali Saja Pendapat Prof. Van Den Berg Pendapat Pertamina Pendirian Van Den Berg Apa Negara Yang Hukumnya Dipakai, Dapat Memeriksa Gugatan Pembatalan? Penerapan Pemakaian Hukum IndonesiaYang Benar Indonesia Dianggap Beriklim Kurang Baik Untuk Arbitrase Internasional Pendirian Pertamina Hans Smit Mengajukan "Ne Bis In Idem" Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Luar Negeri Terbatas Akibat Diajukannya Gugatan Pembatalan Apakah Pertamina Dapat Ajukan Pembatalan Di Hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hukum Indonesia Lex Arbitrii Keberatan Terhadap Order Texas District Court "Menurut Hukum Mana Putusan Arbitrase Bersangkutan Telah Dibuat" Hanya Akademis Belaka
BAB VII: PARA ARBITER LUAR NEGERI TIDAK BERPENDIDIKAN HUKUM INDONESIA PARA ARBITER BUKAN AHLI DALAM HUKUM INDONESIA Situs Dari Arbitrase Apa Hukum Acara Arbitrase Juga Hukum Swiss? Tidak Terikat Pada Teks Undang-Undang Belaka Yurisprudensi Mengenai Berlakunya Putusan Luar Negeri Kecaman Place Of Arbitration Pendapat Prof. Pieter Sanders Tentang Tempat Pemeriksaan Arbitrase Dan Negara Yang Hukumnya Dipakai Hakim Indonesia Hakim Indonesia Paling Tepat Mengontrol Putusan Arbitrase Jenewa Sesungguhnya Tidak Memakai Hukum Indonesia Arbitrase Bank Dunia: Perkara Hotel Kartika Plaza Mengenai Penentuan Ganti Rugi Menurut Hukum Indonesia Penentuan Jumlah Ganti Rugi Spekulatif Faktor Risiko Tidak Dipertimbangkan Lost Profit Bersifat "Sangat Spektakuler" Pendapat Hukum Prof. Mr. Dr. S. Gautama Dan Resume Duduknya Perkara Gugatan Pertamina Proyek Belum Dimulai: "Lost Profit" Adalah Fiktif
PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN: Lampiran I Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards (1985) Konvensi New York Lampiran II Final Award In An Arbitration ProcedureUnder TheUncitral Arbitration Rules Lampiran III Terjemahan Bahasa Indonesia Putusan Arbitrase Jenewa Tanggal 18 Desember 2000 Lampiran IV Turunan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.86/Pdt.G/2002/Pn Jkt.Pst Dalam Perkara Antara Pertamina Melawan Karaha Bodas Company Llc Lampiran V Declaration Of Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama Tanggal 25 Maret 2002