Sinopsis
Paten, merek, dan hak cipta adalah istilah-istilah yang bersumber dari satu konsep, yakni Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) yang biasa disingkat HKI atau HaKI. Banyak sekali obyek yang dilindungi HaKI-nya oleh hukum, antara lain karya seni (lagu, lukisan, buku), varietas tanaman baru, desain produk industri, rahasia perusahaan, sirkuit elektronik, dan lain-lain. Tapi tanpa disadari, masyarakat sering menyalahgunakan pemakaiannya—dalam bentuk pelanggaran HaKI atau pelanggaran hak cipta.
HaKI tidak hanya perlu diketahui oleh para produsen atau pedagang, namun juga masyarakat luas sebagai konsumen. Karena pelanggaran HaKI dapat membuat pelanggarnya diseret ke pengadilan dan diancam hukuman sekian tahun penjara atau denda sekian juta. Terkadang, masyarakat tidak sepenuhnya memahami bahwa melanggar HaKI adalah suatu kesalahan, bahkan merupakan tindak kriminal serius.
Tujuan dari buku ini adalah memperkenalkan HaKI dan berbagai aspeknya yang penting untuk dipahami. Pemahaman tentang HaKI diharapkan akan memperluas wawasan pengetahuan kita agar bisa menempatkan diri secara lebih baik sebagai warga masyarakat yang taat aturan dan mengetahui hak dan kewajibannya.
Isi buku ini terdiri dari pengertian tentang HaKI dan jenis-jenisnya, yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pembahasan-pembahasan ini menempati bagian dari Bab 1 hingga 8. Pada bab terakhir, dipaparkan pula kondisi HaKI secara umum di Indonesia. Buku ini juga melampirkan berbagai undang-undang yang mengatur tentang Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia.