Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Child Marriage): Perspektif Fikih Islam, HAM Internasional, dan UU Nasional

Berat 0.17
Tahun 2011
ISBN 9789795383673
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Perkawinan Nasional
Sudarsono
Rp85.000
Kesehatan Usia Lanjut dengan Pendekatan Asuhan Keperawatan
S. Tamher, Noorkasiani
Rp49.900
Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Rika Saraswati
Rp93.500
Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi
Dikdik M. Arief Mansur
Rp45.000
Lainnya+   

Sinopsis

Kini, mayoritas negara telah mendeklarasikan bahwa usia perkawinan minimal yang dilegalkan (the minimum legal age of marriage) adalah 18 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari International Convention of the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak atau sering disingkat KHA) yang telah ditetapkan lewat forum Majelis Umum PBB tahun 1989.

Sementara itu, fikih Islam tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Bahkan wacana perkawinan anak-anak (nikah al-saghirah) justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.

Adapun hukum perkawinan di Indonesia, meski telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun masih terdapat celah-celah hukum bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, yaitu: (1) adanya institusi dispensasi nikah bagi mereka yang hendak menikah, tetapi belum memenuhi ketentuan usia di atas; (2) konsep perwalian yang sangat menekankan izin wali sebagai syarat sah perkawinan; dan (3) usia minimal untuk menikah bagi perempuan yang masih terlalu rendah, yakni 16 tahun. Padahal mengacu pada rekomendasikan WHO dan International Convention on the Rights of the Child, usia anak adalah sampai 18 tahun.

Oleh karena itu, dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, fikih Islam dan UU Perkawinan dapat dituding melegitimasi bahkan menyemaikan praktik perkawinan anak di bawah umur menurut wacana terakhir HAM ini.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)