Film Indonesia yang pertama dibuat pada tahun 1926, tetapi –percaya atau tidak– hingga tahun 1998 sesungguhnya di Indonesia belum ada industri film. Yang ada kala itu, hanyalah bisnis orang per orang, bukan sebuah mekanisme industri yang tertata rapih. Akibatnya,industri film Indonesia yang sekarang seharusnya sudah menapaki kedewasaan, ternyata baru dapat diibaratkan sebagai seorang bayi kecil yang sedang bertumbuh. Masih cukup banyak masalah yang membelit, seperti sensor, perangkat aturan, dan institusinya. Buku ini menawarkan beberapa alternatif solusi untuk berbagai masalah tersebut. Buku ini dilengkapi juga dengan Undang-undang Perfilman.
Bab 01 Industri Film Bioskop Indonesia: Bayi yang Sedang Bertumbuh Bab 02 Menyoal Sensor Film Indonesia Bab 03 Bioskop, Jumlah Penonton, dan Masa Depan Film Indonesia Bab 04 Pajak dari Tiket Bioskop, Milik Siapa Bab 05 Strategi Kebudayaan dan Film Indonesia Bab 06 Politik Pendidikan dan Film Indonesia Bab 07 Pendidikan Politik dalam Film Indon esia Bab 08 Badan Regulasi Perfilman Indonesia Bab 09 Memasarkan Daerah lewat FilM Lampiran: UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman