
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA lahir di Tanreassona, Pinrang, 28 September 1956 adalah Guru Besar dalam mata kuliah Sosiologi Hukum. Gelar S1 pada bidang Ilmu Hukum Islam didapat dari IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1984 dengan tesis \"Pemerataan Keadilan di Kab. Gowa: Studi Kasus di Pengadilan.\" Kemudian gelar S2 dari IAIN Syarif Hidayatullah dengan bidang yang sama pada tahun 1990 dengan tesis \"Pelaksanaan Zakat Maal di Kota Palu.\" Pada tahun 1995, dia memperoleh gelar S3-nya pada bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia dengan tesis \"Pelaksanaan Hukum Kewarisan di Kab. Donggala.\" Pengukuhan Guru Besar kepada beliau dilakukan pada tanggal 15 Mei 2003 dengan judul orasi ilmiah \"Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.\"