Buku ini menjadi sebuah karya penting dan bermanfaat bagi mereka yang ingin mengetahui secara mendalam konsep istibdal menurut fikih dan peraturan perundang-undangan serta praktik isitbdal yang terjadi di Indonesia serta dampaknya terhadap pengembangan harta benda wakaf. Semoga buku ini dapat menjadi sumbangsih bagi kemajuan dan pengembangan perwakafan Indonesia.