Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. CSSL. adalah sosok yang namanya sudah tidak asing lagi di dunia hukum Indonesia, khususnya dalam ranah Hukum Lingkungan. Sebagai seorang akademisi senior dan pakar hukum, ia dikenal bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi juga karena kemampuannya menyampaikan isu-isu hukum yang kompleks dengan gaya yang lugas dan artikulatif.Lahir di Sidoarjo, Suparto Wijoyo mendedikasikan sebagian besar kariernya di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya. Beliau menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum dan saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana UNAIR.
Fokus utamanya terletak pada perlindungan lingkungan hidup dari perspektif hukum administrasi dan konstitusi. Ia sangat vokal dalam menyuarakan hak atas lingkungan yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

