Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
1 s.d. 8 (dari 8 ulasan)
echo wardoyo, 18 June, 2020
5 dari 5 Bintang!
Disarankan bagi praktisi hukum
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Falaki Kartono Muhammad, 30 September, 2019
5 dari 5 Bintang!
buku ini sangat baik dalam menjelaskan kepada kita yang membaca, mudah dimengerti oleh kita, sukses. tks
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Sugeng wahono, 09 April, 2019
5 dari 5 Bintang!
Buku sudah saya terima. Pelayanan yang memuaskan. Packing bagus dan rapi. Jadi pengen langganan di Belbuk.
Terima kasih Belbuk.
1 dari 1 orang menilai ulasan ini membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Parvesh N. Nandwani, 07 January, 2019
5 dari 5 Bintang!
Pembahasan mengenai PMH cukup lengkap beserta teori teori
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
4 dari 5 Bintang!
Perbuatan melanggar/melawan hukum itu dapat berdimensi Hukum Perdata maupun Hukum Administrasi Negara (HAN). Sebenarnya, istilah perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara/pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) dalam HAN itu berasal dari istilah hukum perdata juga dikenal sebagai perbuatan melawan hukum disingkat PMH (onrechtmatige daad). Perbedaan antara PMH dengan PMH oleh penguasa hanya terletak pada subjeknya. Bila dalam PMH biasa, subjeknya adalah perorangan atau badan hukum perdata. Sedangkan, PMH oleh penguasa harus dilakukan oleh penguasa. Penguasa atau pemerintah dalam hal ini adalah meliputi; instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawan Presiden, termasuk juga Badan/Pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan. Perkataan “perbuatan” dalam rangkaian kata “perbuatan melawan/melanggar hukum” tidak hanya berarti “positif” melainkan juga berarti “negative” yaitu meliputi juga hal yang orang berdiam diri saja dapat dibilang melanggar hukum, karena orang tersebut menurut hukum seharusnya bertindak. Dalam ilmu hukum, dikenal 3 kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu; PMH karena kesengajaan, PMH tanya kesalahan (tanpa user kesengajaan maupun kelalaian), dan PMH karena kelalaian.
Buku ini memfokuskan pembahasan PMH dalam konteks hukum perdata. Dengan uraian (teoritis dan praktis) mulai dari pengertian, maksud dan tujuan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum (pengenaan sanksi pidana) dari adanya konsep PMH ini dijelaskan secara luas dan lengkap.
1 dari 1 orang menilai ulasan ini membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Iwan Kurniawan, 07 September, 2017
5 dari 5 Bintang!
TIdak banyak buku sejenis yang mengulas tentang PMH seperti yang dilakukan Pak Munir Fuady, highly recommended
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Annida Eka Puteri, 12 February, 2016
4 dari 5 Bintang!
Buku ini sangat membantu saya dalam mempelajari apa perbuatan melawan hukum yang sebenarnya. Namun kurangnya contoh kasus (terutama dari luar negeri), membuat saya sedikit kesulitan dalam memahami beberapa istilah.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Puji Wahyuni, 06 November, 2013
4 dari 5 Bintang!
buku ini memberikan suatu pemahaman mengenai perbuatan melawan hukum dalam berbagai perspektif, bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah dipahami, terdapat berbagai kasus yang pernah terjadi di negeri Belanda yang dapat menjadi acuan dalam PMH misalnya : kasus Lindenbaum vs Cohen.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
  1  
Munir Fuady
Rp149.000

Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat)

Bersihkan Riwayat
Konsep Kebidanan
Jangan Tampilkan Lagi