DR. Zainuddin, S.A., S.H., M.H.
Makassar, Sulawesi Selatan
|
Ulasan:
 |
Buku ini memberikan pengayaan kepada pembaca sisi lain dari hukum, bahwa hukum itu sebenarnya tidak rigid (kaku), tetapi kaku atau tidaknya hukum itu kembali kepada manusia, kalau manusia yang mengoperasikan hukum itu memiliki kedangkalan pemahaman hukum maka hukum tidak menjadi bermakna
|
|