 |
 Secara konstitusional berdasarkan alinia keempat pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep tersebut secara spesifik melahirkan paham negara kesejahteraan (welfare state). Konsekuensi dari dianutnya welfare state ialah negara harus selalu aktif dalam menyejahterakan rakyatnya, namun keaktifan tersebut harus senantiasa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan guna menghindari adanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Disatu sisi, peraturan perundang-undangan yang ada tidak pernah lengkap sehingga menimbulkan suatu kondisi yang dinamakan kekosongan hukum/kekosongan peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangannya, kondisi demikian menimbulkan kewenangan bebas (vrije bevoeghed) atau yang lazim disebut dengan diskresi (diskresionare power) dari pemerintah untuk bertindak tanpa harus sepenuhnya terikat pada peraturan perundang-undangan. Buku Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah karya Ridwan ini menjelaskan seluk beluk diskresi dengan detil namun tetap mudah dipahami, buku ini cocok untuk dibaca semua kalangan khususnya bagi mereka yang menaruh perhatian minat di bidang hukum tata negara, hukum administrasi, dan ilmu administrasi negara.
|