Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Sugiar

Sugiar

Jakarta Barat, DKI Jakarta
Ulasan:
Undang-Undang Ketenagalistrikan
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Sangat berguna, Undang-undang yang dihasilkan seharusnya cukup jelas.
Hanya saja tidak menemukan kemana harus melapor kalau ada pelanggaran yang merugikan kami sebagai konsumen listrik.
Kemana harus melapir kalau ternyata ada yang melanggar undang-undang ke tenaga listrikan ?
Mengapa perusahaan distribusi listrik memberlakukan tarip listrik semaunya saja, tidak memisahkan tagihan listrik tetapi menyebut biaya maintenance listrik ? a.l. PT. Prima Jaya Teguh Persada
 
©2008-2026 - Belbuk.com
Jl. As'syafiiyah No. 60B, Cilangkap, Jakarta Timur 13870
Tlp. 021-22811835 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)