 |
3 dari 3 orang menilai cukup membantu Roeslan Saleh adalah penerus dari Moeljatno dalam mengembangkan aliran dualistis. Di dalam buku ini, Roeslan Saleh mengembangan ajaran Moeljatno dalam memandang bahwa suatu pertanggungjawaban pidana bukan merupakan bagian dri terminologi tindak pidana. Terpenuhinya unsur suatu delik, tidak menyebabkan si pembuat dapat dipidana, namun harus dikaji terlebih dahulu apakah si pembuat dapat diletakkan atau dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana nya. Sehingga buku ini merupakan penjabaran yang sangat baik terhadap asas geen straf zonder schuld.
|