|
Chandra Gautama
Paser, Kalimantan Timur
|
1 s.d. 10 (dari 14 ulasan)
 |
Buku ini sangat memberikan inspirasi khususnya bagi penegak atau pemerhati hukum. Sangat dianjurkan memiliki buku ini.
|
 |
Cukup menarik membaca buku ini, banyak hal-hal yang dikupas mendalam tentang sejarah Indonesia yang belum pernah kita temui selama ini.
|
 |
sangat bagus untuk dimiliki.
|
 |
Buku yang cocok bagi yang ingin memulai sebagai fotografi. Bagus
|
 |
0 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini sederhana tapi padat. Dan menurut saya ini merupakan buku intisari dari sesi perkuliahan. Cukup bagus dan sangat membantu sebelum mendalami ilmu hukum.
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini merupakan buku yang sangat wajib bagi seorang sarjana hukum . Sebab akan janggal apabila seorang sarjana hukum yang hidup diera globalisasi tanpa mengetahui perbandingan. Isinya mudah dicerna dan dipahami atau dengan kata lain ringan untuk dibaca. Jadi ga perlu ada keraguan lagi bahwa buku ini sangat penting untuk dimiliki dan dibaca bagi yang ingin mendalami hukum secara konfrenhensif. Luar Biasa
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini Bagus sekali. dan sangat membantu saya dalam memahami apa itu otonomi daerah. ini memang buku yang luar biasa. apalagi pengarangnya Dr.Ni'matul Huda,SH,M.Hum. yang merupakan penulis yang sangat berkompeten dibitang pemerintahan daerah / otonomi daerah. luar biasa
|
 |
buku yang bagus sebelum mendalami hukum ketenagakerjaan. sebab disinilah dikupas kulit awalnya sebelum kita menikmati buahnya. Mantab. Luar biasa
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu buku ini sangat bagus untuk mengatar kita ke kancah hukum ketatanegaraan indonesia secara mendalam. inilah dasarnya.
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini sangat bagus. dan memberikan gambaran yang cukup luas mengenai penyelenggaraan otonomo daerah dan desentralisasi di Indonesia serta sangat membantu perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan perjalanan pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|