Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. dikenal luas di dunia akademis dan praktisi hukum Indonesia sebagai seorang pakar yang memiliki spesialisasi mendalam di bidang hukum perdata, khususnya mengenai hukum kenotariatan dan pertanahan. Beliau merupakan sosok akademisi yang aktif menjembatani antara teori hukum yang kompleks dengan praktik lapangan yang dinamis.Penulis merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pada program S-1, mengajar mata kuliah Hukum Waris (Adat, Islam dan Burgerlijk Wetboek), Hukum Agraria, Hukum Jaminan, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia dan bahasa Indonesia. Adapun pada program S-2 mengajar matakuliah Praktik Hukum Waris, Politik Hukum Pertanahan, Teknik Pembuatan Akta dan Hukum Pertanahan.
Sebagai seorang penulis, Oemar Moechthar sangat produktif dalam menghasilkan karya literatur yang menjadi referensi penting bagi mahasiswa tingkat sarjana maupun magister. Fokus penulisannya sering kali membedah isu-isu krusial dalam hukum kekeluargaan dan kebendaan.




