Prof. Dr. H. Mohammad Askin, S.H. sebelum menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung per-27 Oktober 2010 periode pertama dan periode kedua 2015-2021 dan sebagai anggota DPR RI/MPR RI 1999-2004 mewakili Sulawesi Selatan (Fraksi Reformasi–PAN), adalah Guru Besar Hukum Pidana (1995) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Guru Besar pada Universitas Swasta di Makassar dan Sulawesi Tenggara, dan kini sebagai Guru Besar Universitas Nasional Jakarta sejak 2006. Di samping sebagai tenaga pengajar pada almamater di Fakultas Hukum Unhas sejak 1970, juga melaksanakan tugas-tugas administrasi. Pada 1972-1976 diperbantukan pada kantor Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VII (Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya) sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat/Kepala Biro Khusus, Kepala Sekretariat Senat Unhas (1980-1983). dan sebagai Pimpinan “Pusat” Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Unhas (Maret 1983-Juni 1996. 

