
Hendra Karianga adalah akademisi, advokat, dan penulis di bidang hukum keuangan publik asal Maluku Utara. Ia dikenal sebagai salah satu pakar yang konsisten mengkaji pengelolaan keuangan daerah, otonomi daerah, serta isu-isu tata kelola keuangan negara.
Ia merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate. Selain berkiprah di dunia akademik, Hendra juga aktif sebagai praktisi hukum. Pengalamannya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara memberinya pemahaman langsung mengenai praktik pengelolaan keuangan daerah. Sebagai advokat, ia menangani berbagai kasus dan pada 2025 dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat di Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) periode 2025–2030.
Sebagai penulis, Hendra Karianga produktif menghasilkan buku dan artikel ilmiah. Karya-karyanya yang dikenal luas antara lain Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah: Perspektif Hukum dan Demokrasi (2011), Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (2015), dan Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah (2017). Melalui tulisan-tulisannya, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Pemikirannya banyak menyoroti celah hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, pentingnya good financial governance, serta upaya mencegah penyalahgunaan anggaran. Karya-karyanya menjadi rujukan bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi yang mendalami hukum keuangan publik dan otonomi daerah di Indonesia.
Dengan perpaduan pengalaman sebagai akademisi, praktisi hukum, dan mantan wakil rakyat, Hendra Karianga terus berkontribusi dalam pengembangan hukum keuangan publik sekaligus mendorong penegakan tata kelola yang lebih baik di tingkat daerah.