Ulasan Buku Hak Uji Materiil oleh H. Imam Soebechi1 s.d. 1 (dari 1 ulasan)
Bagaimanapun juga suatu produk hukum termasuk produk hukum adalah hasil buatan manusia yang bersifat terbatas dan jauh dari sempurna. Meskipun dengan segenap upaya tercurahkan untuk membuat sedemikian rupa, tetap saja tidak menutup kemungkina terjadinya kesalahan maupun cacat hukum baik dari segi bentuk formilnya maupun dari segi isi, materi muatan yang terkandung didalamnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan perlu adanya sarana; (i) pengujian terhadap setiap produk hukum peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah bersama lembaga legislatif; (ii) perlawanan dan/atau pembatalan terhadap setiap produk hokum peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah UU yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (pejabat administrasi pemerintahan dan hakim), berdasarkan persyaratan dan tatacara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengujian terhadap setiap produk hukum peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menganalisa kesesuaian isi maupaun bentuk dari suatu produk hukum, kemudian apabila diketemukan dan terbukti adanya pertentangan antara satu peraturan hukum dengan produk hukum perundang-undanganya lain yang hierarkinya lebih rendah dapat dinyatakan “tidak sah” atau dinyatakan “batal” dan/atau “batal demi hukum”, sehingga tidak lagi mempunyai daya kekuatan hukum mengikat. Lingkup pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dalam 2 bentuk tingkatan, yaitu; (i) pengujian undang-undang (wettelijke regels) terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut dengan judicial review, dan (ii) pengujian peraturan yang berada dibawah undang-undang (beleidsregels) Undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam buku dijelaskan lengkap seluk beluk judicial revie ke MK, bagaimana sejarahnya dan bagaimana teknis pengajuan, proses persidangan, apa asas-asas hukumnya, proses pemeriksaan, model putusan dan pelaksanaan putxsannya. sehingga sangat bermanfaat bagi akademisi dan praktisi hukum khusunya di bidang ilmu tata negara dan hukum tata pemerintahan.
1
Advertisement:
|
Advertisement:
|