Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini berisi tentang dasar-dasar ilmu hukum seperti konsep, asas, dan norma-norma hukum sebagai pengenalan kepada para pemerhati atau pembelajar hukum yang baru kuliah, baik mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, atau Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan, yang akan mendalami ilmu hukum sebagai sarana profesinya. Ada banyak sekali buku-buku tentang hukum seperti buku Pengantar Ilmu Hukum. Buku ini identic dengan buku Pengantar Ilmu Hukum, namun pembahasannya lebih luas dan beberapa perbedaan pemahaman selaras dengan paradigma hukum yang dianut oleh para pembaca buku ini, sekalipun tidak ada pembahasan khusus paradigma-paradigma hukum. Ada 3 paradigma yang menjadi sasaran pembahasan yaitu positivisme, historikisme, dan pluralism hukum.
Sasaran: Sasaran buku ini adalah untuk para pemula yaitu mereka yang baru belajar hukum. Oleh karena itu, diharapkan buku ini menjadi bacaan wajib para pemula dan pemerhati hukum dan ilmu hukum tersebut. Buku ini juga diharapkan menjadi buku pegangan tambahan bagi mahasiswa yang secara tidaka langsung membutuhkan hukum sebagai mata kuliahnya, seperti Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Fakultas Syariah. Perubahan hukum di Indonesia baik karena perkembangan tekhnologi, evolusi politik, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan social karena virus corona, maka buku ini memberikan pandangan-pandangan baru tentang hukum.
Buku ini digunakan untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Perbandingan PIH dan PHI 1
B. Pengertian Hukum, Ilmu Hukum, Sejarah Hukum, dan Hukum Positif 9
C. Pandangan Hobes dan Austin tentang Hukum 44
BAB 2 INTI HUKUM 59
A. Subjek dan Objek Hukum 59
B. Hukum Objektif 66
C. Hukum Subjektif 66
D. Hukum yang Memaksa (Awingendrecht) 67
E. Hukum yang Mengatur (Aanvullenrecht) 68
F. Misbruik van Recht (Penyalahgunaan Hak) dan Pe nyalahgunaan Wewenang 69
BAB 3 HUBUNGAN ANTARA HUKUM, MASYARAKAT, DAN KEKUASAAN 71
A. Hubungan antara Hukum dan Masyarakat 71
B. Perkembangan Aliran Hukum Sejarah dan Kebudayaan 78
C. Hubungan antara Hukum dan Kekuasaan 82
BAB 4 KONSEP-KONSEP DALAM ILMU HUKUM 87
A. Peristiwa hukum, Hubungan Hukum, dan Perbuatan Hukum 87
B. Hak dan Kewajiban 98
C. Ius in Rem dan Ius in Personam 103
D. Sanksi Hukum 105
E. Mala in Se dan Mala in Prohibita 106
F. Sanksi Hukum 107
G. Akibat Hukum 108
H. Perlindungan Hukum 109
BAB 5 SUMBER HUKUM 115
A. Macam-macam Sumber Hukum 115
B. Sumber Hukum Formal 119
BAB 6 PEMBAGIAN (KATEGORISASI) HUKUM 157
A. Pembagian Berdasarkan Sumber Formalnya 157
B. Pembagian Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diatur/ Substansi 161
C. Pembagian Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya 163
D. Pembagian Berdasarkan Fungsinya 166
E. Pembagian Berdasarkan Luas Berlakunya 167
F. Pembagian Berdasarkan Bentuknya 168
G. Pembagian Berdasarkan Tempat Berlakunya 171
H. Pembagian Berdasarkan Waktu Berlakunya 172
BAB 7 PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM 175
A. Moral Pancasila sebagai Roh dari Hukum Nasional Indonesia 175
B. Hubungan antara Proklamasi-Pancasila-Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 180
C. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Pilar Sistem Hukum Nasional 183
BAB 8 TUJUAN DAN MANFAAT HUKUM DIBUAT 185
A. Tujuan Hukum Dibuat 185
B. Fungsi (Manfaat) Hukum 195
BAB 9 INTERPRETASI HUKUM 205
A. Interpretasi Undang-Undang oleh Hakim 205
B. Metode Penafsiran 209
C. Konstruksi Hukum: Penafsiran Hakim untuk Mengisi Ruang Kosong 219
BAB 10 PLURALISME HUKUM DI INDONESIA 227
A. Pluralisme Hukum sebagai Realitas 227
B. Asal Usul Pluralisme Hukum di Indonesia: Aspek Sejarah dan Kebudayaan 230
C. Teori-teori yang Membahas Pluralisme Hukum 234
D. Akibat dari Pluralisme Hukum 239
E. Harmoni: Nilai Dasar dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia 245
DAFTAR BACAAN 249
GLOSARIUM 257
INDEKS 263
TENTANG PENULIS 265