Sinopsis
Bukan sekadar karena dikonstruksi dari catatan-catatan yang terserak di berbagai tempat, namun buku ini juga merupakan refleksi dari perjalanan dan keterlibatan saya dalam dunia ilmu hukum. Keterlibatan menjadi akademisi yang mempelajari berbagai wacana ilmu hukum, juga keterlibatan selaku politisi ketika menjadi anggota legislative dan merumuskan wajah dan arah hukum di Indonesia. Dimensi keterlibatan lainnya juga selaku Hakim Konstitusi, yang seringkali disebut sebagai "the guardin of the constitution". Karenanya, sekali lagi, buku ini bukan hasil sulapan sehari.
Ulasan
konsensus yang menjaga tegaknya konstitusionalisme Indonesia adalah lima prinsip dasar Pancasila, yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis dalam mencapai dan mewujudkan empat tujuan negara. Kelima prinsip dasar tersebut adalah; (i) ke-Tuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan keempat tujuan negara yang musti dicapai meliputi: (i) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesai; (ii) meningkatkan kesejahteraan umum; (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kedilan sosial. Berangkat dari konsensus yang berfungsi sebagai landasan filosofis-ideologis itulah selanjutnya disusun konstitusi Indonesia, yang materi muatannya merupakan cerminan dari paham konstitusionalisme yang dianut Indonesia. Uraian pembahasan mengenai hubungan konstitusi dan konstitualisme dalam buku ini diuraikan dengan mendalam dan terperinci dalam aspek yuridis dan praktis, sehingga memberi pemahaman utuh bagi pembaca karena ditulis oleh orang yang mumpuni (berpengalaman dan berkompeten) di bidangnya.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|