Sebagaimana telah diketahui bersama. UU Nomor 42 Tahun 2009 yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 mulai berlaku 1 April 2010. Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984 yang memakan waktu relative cukup lama lebih kurang selama 12 bulan, ternyata hasilnya tidak membuat UU PPN 1984 menjadi lebih balk dari pada sebelumnya.
Dalam buku ini penulis mengomentari pasal demi pasal UU PPN tersebut. Terhadap ketentuan yang baik dan patut dipuji, secara ikhlas penulis puji. Sebaliknya apabila dijumpai ada ketentuan yang memprihatinkan bahkan sangat mengecewakan. tanpa segan-segan penulis nyatakan apa adanya. Namun tidak lupa penulis berusaha memberikan solusi bagaimana yang sebaiknya. Sesuai dengan judulnya, maka buku ini tidak membahas sampai dengan peraturan pelaksanaan secara mendalam.
Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Komentar Terhadap Penjelasan Bagian Umum UU PPN 1984 Bab 3 Komentar Terhadap Ketentuan Umum Bab 4 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Bab 5 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Hubungan Istimewa Bab 6 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Subjek Pajak Dan Kewajibannya Bab 7 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Objek Pajak Bab 8 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Pengembalian Bkp Dan Pembatalan Penyerahan Jkp Bab 9 Komentar Terhadap Ketentuan Yang Mengatur Tentang Cara Menghitung Pajak Bab 10 Komentar Terhadap Ketentuan Yang Mengatur Tentang Saat dan Tempat Pajak Terutang Bab 11 Komentar Terhadap Ketentuan Tentang Faktur Pajak Bab 12 Komentar Terhadap Ketentuan Khusus Bab 13 Komentar Terhadap Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup