Sekarang ini dalam hukum bisnis, penggunaan pranata trusts di Indonesia, sebagai negara dengan tradisi hukum Eropa Kontinental, masih sering menimbulkan persoalan, misalnya adanya upaya pembatalan perjanjian pinjaman yang mengandung unsur trusts. Jika keadaan ini terus dibiarkan, dapat dipastikan tidak ada kreditor dari luar negeri yang mau memberikan pinjaman kepada perusahaan Indonesia. Hal ini pada akhirnya dapat membawa akibat buruk tidak hanya dari sisi mikro, tetapi juga makro karena semakin mengurangi kepercayaan investor asing kepada Indonesia. Padahal seharusnya persoalan tersebut dapat diatasi karena jika dikaji lebih lanjut, pranata serupa trusts (civil law trusts) terdapat dalam KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) contohnya adalah Pasal 56 ayat 1, 2, dan 3 UUPM yang mengatur mengenai penitipan kolektif, yang memisahkan antara kepemilikan terdaftar (register ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Dijelaskan dalam buku ini dengan sangat tegas bahwa keberadaan pranata serupa trusts ini merupakan hasil dari poses transformasi equity trusts (yang semula berada dalam lapangan equity) menjadi common law trusts (yang tunduk pada aturan common law) pada tradisi hukum Anglo Saxon. Common law trusts ini selanjutnya ditransplantasikan masuk ke dalam negara-negara yang mempunyai tradisi hukum Eropa Kontinenal, kemudian menjadi bagian dari hukum postif negara tersebut. Jadi, sebelum undang-undang khusus mengenai trusts dibentuk, ketentuan-ketentuan mengenai pranata serupa trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal bisa menjadi acuan. Hal ini penting sekali diketahui tidak hanya oleh para praktisi dan akademisi hukum, tetapi juga kalangan usahawan yang terlibat dalam berbagai kegiatan pembiayaan (cross-border financing) agar mereka tidak khawatir lagi menggunakan pranata trusts dalam setiap transaksi hukum yang dilakukan.
Lebih jelasnya mengenai keberadaan pranata hukum serupa trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan UUPM diuraikan dalam buku ini. Menariknya, buku ini tidak hanya memaparkan transplantasi trusts di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang juga menganut Hukum Eropa Kontinental, seperti Provinsi Quebec di Kanada, Negara Bagian Lousiana di Amerika Serikat, Afrika Selatan, Cina, dan lain-lain sebagai perbandingan. Selain itu, buku ini juga mencoba memberikan solusi terhadap keberadaan trusts di Indonesia.