Bolehkah kejaksaan menangani perkara pidana pajak? Hal ini antara lain yang dikupas dalam buku bertema pidana pajak dan amademen UU yang berhubungan dengan pajak. Dalam buku setebal 400 halaman ini, penulis membagi pengalamannya menangani kasus perpajakan di Sumatera. Klaimnya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi setelah menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengusaha itu dituduh melakukan tindak pidana pengelapan pajak daerah yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan laporan LSM itu, kejaksaan menanggil pengusaha untuk diperiksa. Pengusaha itu mempertanyakan laporan berdasarkan LSM dan membeberkan bahwa laporan perpajakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan oleh konsultan pajak resmi yakni anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).