Sesuai dengan asas presumption of innocence, terdakwa yang diajukan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan putusannya memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, selama diperiksa di persidangan terdakwa mempunyai hak untuk membela perkaranya. Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa/penasihat hukum dapat “melawan” dengan mengajukan eksepsi atau keberatan yang ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan. Keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan terdakwa/penasihat hukum wajib dipertimbangkan hakim di dalam putusan selanya. Apabila keberatan diterima hakim dalam putusannya, dapat berakibat perkara pidana cepat berakhir dan selesai sampai di situ.
Buku ini menyajikan segala yang perlu diketahui untuk membuat keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara pidana. Misalnya, membuat keberatan akan lebih dihargai dan dihomati apabila isinya menggunakan kalimat atau kata-kata yang sederhana, jelas, serta sopan, walaupun sifatnya mengoreksi atau mengkritik surat dakwaan. Hal penting lain yang dapat memperlancar membuat keberatan adalah terdakwa/penasihat hukum memahami teknik membuat surat dakwaan, serta wajib mempelajari putusan-putusan pengadilan dari semua tingkatan yang memutus menganulir surat dakwaan. Mengapa penting? Agar mudah mengetahui kekurangan atau kelemahan surat dakwaan sehingga materi keberatan akan lebih tepat sasaran, yaitu melumpuhkan surat dakwaan. Di samping itu, juga mengetahui pertimbangan dan alasan hakim menganulir surat dakwaan di pengadilan, sekaligus mendapatkan contoh-contoh nyata yang pernah terjadi.
Berbagai hal perlu diketahui agar seseorang yang terlibat dalam perkara pidana mampu merancang materi keberatan dengan baik. Buku ini merupakan sebuah media yang dihadirkan penulis bagi masyarakat agar teredukasi dengan baik mengenai pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan dalam suatu perkara hukum. Karenanya, buku ini sangat cocok dijadikan buku referensi berbagai kalangan, bagi para mahasiswa yang mempelajari hukum pidana, maupun bagi masyarakat umum yang masih minim mendapatkan edukasi tentang praktik hukum. Semoga bermanfaat.
Penyelesaian Pelanggaran Pidana 1
Kehadiran Penasihat Hukum 3
Kontrol Terhadap Proses Pemeriksaan 5
BAB 2 ASAS PERSIDANGAN DAN TUJUAN PENGADILAN PIDANA 9
Pengantar 9
Sejumlah Asas yang Berlaku di Persidangan 10
Tujuan Pengadilan Pidana 23
BAB 3 PIHAK YANG DIADILI DALAM PERKARA PIDANA 29
Anggapan Masyarakat 29
Faktor-faktor Penyebabnya 31
Pengadilan Mengadili Ke dua Belah Pihak 34
BAB 4 SURAT DAKWAAN 37
Pengantar 37
Pengertian Surat Dakwaan 38
Bahan Membuat Surat Dakwaan 39
Syarat-syarat Surat Dakwaan 42
Bentuk Surat Dakwaan 47
Perubahan Surat Dakwaan 55
Kegunaan Surat Dakwaan 60
BAB 5 BEBERAPA HAL YANG DIPERSIAPKAN UNTUK PERSIDANGAN PERTAMA 63
Pengantar 63
Surat Kuasa 64
Mengetahui Tempat Duduk di Persidangan 65
Membawa Berkas dan Surat-surat Lainnya 67
Mengajukan Permohonan Penangguhan
Penahanan 67
BAB 6 POSISI ACARA KEBERATAN 69
Pengantar 69
Kepastian Diri Terdakwa 69
Perkara yang Wajib Didampingi Penasihat Hukum 72
Pembacaan Surat Dakwaan 73
Keberatan Bukan Kewajiban 75
Pendapat Penuntut Umum 77
Putusan Sela 78
Upaya Hukum 79
BAB 7 TEKNIS MEMBUAT KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN 81
Inti Keberatan 81
Pandangan Dakwaan Tidak Selalu Benar 83
Membaca dengan Cermat 84
Memahami Teknis Dakwaan 85
Tidak Memasuki Materi Perkara 90
Mengemukakan Pendapat dengan Sopan 91
Ruang Lingkup Pasal 156 ayat (1) KUHAP 91
Subjek Hukum yang Menjadi Didakwa 99
Kekeliruan Syarat Formil Dakwaan Selebihnya 102
Tempat Tindak Pidana Didakwakan 105
Waktu Tindak Pidana Didakwakan 106
Uraian Dakwaan Tidak Sinkron dengan Rumusan Deliknya 109
Uraian Dakwaan Subsidairitas Sama Kalimatnya 111
Uraian Dakwaan Tidak Masuk Akal 112
Kekeliruan Konstruksi Dakwaan 114
Kekeliruan Memasang Dasar Hukum Dakwaan 118
Dakwaan Tidak Didasarkan Hasil
Penyidikan 118
Kesalahan Orang yang Mengadukan 120
BAB 8 BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PENGADILAN TIDAK BERWENANG, SURAT DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM 125
Pengantar 125
Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili 128
Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima 142
Surat Dakwaan Batal Demi Hukum 150
Beberapa Putusan Mahkamah Agung yang Memutus Dakwaan Batal Demi Hukum 164
Upaya Hukum 182
BAB 9 PENUTUP 185