Tweet |
|
Harga: Rp34.200 (Diskon 10%)
|
Buku ini membicarakan tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai salah satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diuraikan pengalaman pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengampunan pajak pada tahun 1964, tahun 1984 dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta pengalaman beberapa negara, dijelaskan alasan, tujuan, model atau bentuk intensif, sasaran serta ruang lingkup objek pengampunan pajak.
Buku ini penting bagi mahasiswa, praktisi, pemerhati, (hukum) perpajakan dan Pejabat Administrasi/fiskus serta Anggota DPR sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang.
![]() | M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 07 September, 2017 |
![]() | sutra manik, 20 January, 2017 |
![]() | Sakinah, 28 December, 2016 |
Parlagutan Silitonga Rp111.150 | Tjia Siauw Jan Rp54.000 | Yopi Gunawan Rp32.400 | Bambang Waluyo Rp40.000 |
|
James M. Reeve, Carl S. Warren, Jonathan E. Duchac | J. Eko Lasmana | Supramono, Theresia Woro Damayanti | Yulius Eka Agung Seputra | Garrison |