Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Keuangan

Politik Hukum Pidana: Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan Dalam Perspektif Bank Sebagai Pelaku (Offender)

Berat 0.25
Tahun 2016
ISBN 9786021500323
Penerbit Genta Publishing
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp70.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Sosiologi Hukum
Zainuddin Ali
Rp70.000
Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja
Zaeni Asyhadie
Rp88.000
Kriminologi
Topo Santoso
Rp38.000
Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Barda Nawawi Arief
Rp65.000
Lainnya+   

Sinopsis

Kontroversial, kata yang tepat untuk membuka pembicaraan masalah pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan dan korbannya. Jika semula banyak bank yang dianggap sebagai sasaran atau target dan sarana pelaku kejahatan, maka dalam pengembangannya, bank (korporasi) pun dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan, dengan korban yang jauh lebih besar dari pada kejahatan biasa (konvensional). Karena itu para korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan.

Dalam penyelengaraan perekonomian di suatu negara, termasuk Indonesia, bank memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan maupun penyaluran kredit kepada masyarakat. Dengan keadaan itu, menjadikan lembaga perbankan sudah dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap perekonomian negara. Sedangkan, tumbuh kembangnya bank sangat tergantung kepada sampai sejauh mana masyarakat menaruh kepercayaan kepada bank yang akan mengelola dananya. Namun, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sering kali disalahgunakan oleh bank yang mengemban kepercayaan itu.

Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan mengunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana yang akan datang (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban aktual atau korban nyata.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

UserUser, 19/05/2018
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Buku ini menghantar kita untuk memahami kebijakan politik negara dalam melindungi korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dalam perspektif bank sebagai pelaku kejahatan. Selama ini kita memahami bahwa bank sebagai korban kejahatan ekonomi, tetapi dewasa ini ternyata bank malahan sebagai pelaku kejahatan. Dalam buku ini merupakan disertasi dikupas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi dengan menggunakan instrumen hukum pidana dengan memadukan kebijakan kriminogen dan viktimogen. Buku ini layak dimiliki mahasiswa, akademisi dan praktisi dalam mengkaji aspek hukum perlindungan korban kejahatan ekonomi oleh bank.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)